27.8 C
Sidoarjo
Monday, August 3, 2026
spot_img

Komisi A DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa usulan pemberian sanksi kepada warga yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan tidak memiliki landasan hukum.

Penegasan itu disampaikan setelah Komisi A menerima audiensi Komunitas Kami Anak Negeri yang sebelumnya menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (3/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, komunitas tersebut menilai masih banyak rumah tinggal maupun tempat usaha di Surabaya yang belum memasang Bendera Merah Putih, meski pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengimbau pengibaran bendera dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus.

Mereka bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang mengabaikan imbauan tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, mengatakan aspirasi tersebut lahir dari kepedulian terhadap semangat nasionalisme.

Namun, menurutnya, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan karena tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Salah satu poin yang mereka sampaikan adalah masih banyak warga Kota Surabaya yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengatur pengibaran bendera selama bulan Agustus,” ujarnya.

”Permintaan untuk memberlakukan sanksi hukum kepada warga yang tidak mengibarkan bendera tentu tidak serta-merta bisa kami tindak lanjuti. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang tidak memasang Bendera Merah Putih pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Jam Malam Anak Resmi Berlaku, Pemkot Surabaya Libatkan TNI-Polri

Meski demikian, hasil penelusuran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menunjukkan adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan simbol negara.

Pasal 67 mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pihak yang sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, pudar, atau tidak layak.

Sementara Pasal 66 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghina Bendera Merah Putih.

“Kalau memasang bendera dalam kondisi robek, kusam, rusak, atau bahkan menghina bendera, itu jelas ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” tegas Cak Yebe.

Komisi A menilai persoalan utama bukan pada penegakan hukum, melainkan masih minimnya kesadaran masyarakat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ditemukan toko modern, tempat usaha, hingga rumah warga yang belum memasang bendera maupun tiang bendera.

Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi kebangsaan.

“Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kota Surabaya agar lebih masif mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan toko-toko modern, untuk memasang Bendera Merah Putih,” katanya.

Ia juga mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya bersama perangkat daerah terkait menghidupkan kembali program pembagian bendera kepada masyarakat serta mengganti bendera yang telah rusak di ruang-ruang publik.

Berita Terkait :  Kwarcab Pramuka Sidoarjo Lantik 1.356 Orang Pramuka Garuda

Selain itu, Komisi A mendukung usulan agar Lagu Indonesia Raya diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan Agustus.

Menurut Cak Yebe, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan mampu membangun rasa kebangsaan. “Harapan kami, ketika Lagu Indonesia Raya dikumandangkan pukul 10.00 pagi, seluruh warga dapat menghentikan sejenak aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan Indonesia Raya,” pungkasnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!