28.3 C
Sidoarjo
Thursday, July 30, 2026
spot_img

Polres Jombang Sita Ribuan Botol Miras

Jombang, Bhirawa – Polres Jombang berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras). Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten Jombang. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan menyita ribuan botol minuman keras tanpa izin.

​Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI dan arahan jajaran pimpinan Polri.

​”Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami demi menciptakan iklim masyarakat Jombang yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya barang haram,” kata Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, Kamis (30/7/2026).

AKP Bowo Tri Kuncoro menerangkan, selama paruh pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Jombang menangani setidaknya 80 Laporan Polisi (LP) dengan total 113 tersangka yang diamankan. Terdiri dari 112 pria dan 1 wanita.

Barang bukti yang disita petugas yakni, sabu-sabu 522,42 gram dari 72 LP, 98 tersangka, pil koplo (Dobel L) 73.240 butir dari 8 LP, 15 tersangka, serta ekstasi 3 butir.

“Para pelaku usia 25–64 tahun 95 orang. Usia 19–24 tahun 21 orang, dan usia 15–18 tahun 4 orang,” rinci dia.

​Hasil analisis pemetaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan, kawasan pemukiman, perumahan, dan perkampungan menjadi lokasi favorit transaksi barang haram ini dengan total 56 titik.

Berita Terkait :  Tingkatkan Kepercayaan Publik, Polres Batu Bersihkan Kota Wisata Dari Peredaran Narkoba

​Sementara, peredaran minuman beralkohol ilegal juga tak luput dari sasaran petugas. Seperti pada Sabtu (25/07), Tim Khusus Saber Miras di bawah pimpinan Ipda Satria Ramadhan menindaklanjuti aduan warga dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

​Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial CAP beserta barang bukti berupa ​473 botol miras berbagai merek tanpa izin edar, ​5 galon arak putih masing-masing berkapasitas 15 liter.

Lebih lanjut AKP Bowo menandaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba maupun miras.

​Polres Jombang juga mengajak peran aktif orang tua, tokoh agama, serta praktisi pendidikan untuk membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

Masyarakat Jombang juga diimbau tak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. [rif.kt]

Berita Terkait

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!