33.4 C
Sidoarjo
Tuesday, July 21, 2026
spot_img

Biro Hukum Jatim Apresiasi SAKPU KPPU Jadi Alat Cegah Kebijakan Anti‑Persaingan di Daerah

Pemprov Jatim, Bhirawa – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap peluncuran SAKPU (Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha) yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Adi, sistem tersebut berpotensi menjadi instrumen penting yang membantu meminimalkan risiko kebijakan daerah yang berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat dan aturan anti-monopoli.

Adi menyatakan, pada hakikatnya produk hukum yang dibuat pemerintahan daerah terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, tantangan yang muncul bukan hanya soal kesesuaian formal, melainkan potensi dampak kebijakan terhadap persaingan usaha.

“Dalam konteks itulah, SAKPU dilihat sebagai sarana diseminasi dan sosialisasi sehingga KPPU dapat menyampaikan pemahaman dan menilai kebijakan di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam acara Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (20/7/2026).

Alur pembentukan produk hukum daerah, terang Adi, sudah diatur jelas melalui Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 80 dan 120.

“Tahapan itu mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, pengundangan, hingga pelaporan produk hukum yang diundangkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” katanya.

Meski demikian, keterjangkauan KPPU ke ranah daerah selama ini dinilai masih terbatas sehingga fungsi preventifnya belum optimal.

Berita Terkait :  Pemkab Malang Tingkatkan Kompetensi ASN

Adi menegaskan bahwa SAKPU bukanlah alat yang memerlukan fasilitasi khusus dari Biro Hukum. Justru sebaliknya, biro hukum melihat SAKPU sebagai alat bantu untuk memverifikasi bahwa produk hukum yang difasilitasi dan disusun oleh pemerintah daerah tidak mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat.

“Dengan demikian, SAKPU dapat memperkaya mekanisme review kebijakan di daerah dengan perspektif persaingan usaha,” kata dia menjelaskan.

Soal sumber potensi persaingan usaha tidak sehat, Adi memberi catatan penting, tidak semua persoalan berada di ranah regulasi formal. Banyak masalah yang muncul justru pada tahap implementasi.

Contoh kebijakan afirmatif bagi usaha kecil dan menengah, kata Adi, bisa dimaknai atau dijalankan sedemikian rupa sehingga menimbulkan efek diskriminatif atau menghambat kompetisi bila pelaksanaannya tidak tepat.

Oleh karena itu, dalam proses assessment KPPU diharapkan mampu membedakan antara masalah yang bersumber dari substansi peraturan dan yang bersumber dari penyimpangan pelaksanaan kebijakan.

Potensi SAKPU besar untuk memperbaiki tata kelola regulasi daerah terkait persaingan usaha, namun keberhasilan nyata bergantung pada kemampuan KPPU menjangkau daerah menjadi kunci penting. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!