27.8 C
Sidoarjo
Thursday, July 16, 2026
spot_img

Pengisian 121 Kepsek Negeri Definitif di Pamekasan Tunggu Tuntas Administrasi


Pamekasan, Bhirawa – Pengisian Kepala Sekolah (Kepsek) definitif di 121 sekolah negeri wilayah Kabupaten Pamekasan yang hingga kini belum bisa direalisasikan menjadi pertanyaan sejumlah pihak, terutama kalangan pendidik.

Bahkan, adanya 121 sekolah negeri yang masih dipimpin Kepsek berstatus Plt (Pelaksana Tugas, Red), sempat mendapat warning dari Bupati Pamekasan, K.H. Kholilurrahman. Karena sudah terlalu lama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pamekasan, diminta menuntaskan.

Kadisdikbud Pamekasan, A Basri Yuliato, mengungkapkan, di wilayah kerjanya terdapat 121 sekolah negeri yang masih dipimpin kepsek berstatus Plt. Yaitu terdiri atas 117 Sekolah Dasar (SD) dan 4 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ia menjelaskan, calon kepala sekolah agar dapat dikukuhkan secara definitif, mereka harus mendaftarkan langsung melalui aplikasi SIM KSPTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala sekolah dan Pejabat Tenaga Pendidikan) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Dikatakan, adapun yang sudah mengaplod berdasar Permendiknas Nomor : 7 Tahun 2025, melalui aplikasi SIM KSPTK itu baru ada sekitar 112 calon kepala sekolah yang sudah memenuhi syarat administrasi.

“Dimaksud, calon kepala sekolah yang sudah mengaplod di aplikasi SIM KSPTK itu. Mereka yang memenuhi persyaratan administrasi, seperti kepangkatan, SKP 2 tahun terakhir, SKCK, tidak menjalani hukuman disiplin, terbebas dari nafsa dan usia di bawah 56 tahun,” kata Kadisdikbud Basri Yulianto.

Basri menegaskan, sekarang ada pertanyaan karena belum terlaksana. “Pada akhirnya kalau sudah ditugaskan, kepala sekolah yang akan menjawab semua itu. Presepsi orang seolah-olah, semua tidak benar”, tambahnya kepada Harian Bhirawa, di ruang kerjanya, Selasa (14/7).

Berita Terkait :  Indonesia Kekurangan Puluhan Ribu Kepala Sekolah, Termasuk Jatim

Dijelaskan, pengisian kepala sekolah hingga definitif beda dengan pengisian jabatan eselon II, III, IV maupun kepala Puskesmas yang harus melalui Baparjakat.

Untuk kepsek yang nyeleksi aplikasi, kemudian ditentukan oleh Tim Pertimbangan terdiri Diknas, BKSDM, Dewan Pendidikan, tentunya bupati selaku pimpinan pemerintahan.

“Terakhir, Tanggal 7 Juli 2026, kemarin ada surat dari Kemendikdasmen bahwa pengisian atau penugasan kepala sekolah itu boleh dibuka lagi. Artinya, kebijakan pusat tidak satu kali. Boleh buka lagi seleksi,” ungkap Kadisdikbud Pamekasan. [din.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!