Pemkab Pasuruan, Bhirawa. – Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhirnya resmi mendapatkan kepastian hukum terkait status perwalian mereka melalui Pengadilan Agama (PA) Bangil.
Legalitas hukum ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (16/7). Langkah ini merupakan buah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dan PA Bangil.
Ketua PA Bangil, Yurita Herdayanti, menyampaikan pemberian perwalian ini merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen bersama ketiga instansi. Fokus utamanya memberikan perlindungan menyeluruh dan kepastian hukum bagi anak-anak binaan yang membutuhkan.
Dalam prosesnya, Kejari Kabupaten Pasuruan bertindak sebagai pihak yang mengajukan permohonan ke PA Bangil untuk 22 anak itu. ”Perkara kami bagi menjadi 11 perkara, di mana dalam satu putusan mencakup dua anak,” ujar Yurita, Kamis (16/7).
Yurita juga memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku. Tahapan pemeriksaan dipastikan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
”Semuanya dilakukan sesuai prosedur yang benar. Mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, sampai sidang permohonan perwalian. Pihak yang hadir meliputi kejaksaan, pemohon dari Yayasan Metal Muslim, serta dua orang saksi,” jelas Yurita.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, mengapresiasi kerja sama lintas instansi ini. Melalui mekanisme perwalian resmi di pengadilan, anak-anak yang berada di bawah pengasuhan yayasan kini memiliki status hukum yang kuat dan jelas.
”Perwalian anak bagi lembaga seperti Yayasan Metal Muslim dapat menjadi titik jelas kepemilikan legalitas hukum penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak asuh,” ucap pria yang akrab disapa Gus Shobih itu.
Di hadapan para undangan yang hadir, Gus Shobih berharap agar program legalitas perwalian anak tidak berhenti sebagai agenda temporer tahun ini saja, melainkan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Langkah berkelanjutan dinilai penting untuk menjangkau lebih banyak anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan.
”Hal ini penting untuk memberikan hak asuh yang sah terhadap anak-anak terlantar yang saat ini berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial anak maupun lembaga sosial lainnya,” kata Gus Shobih. [hil.fen]


