Kota Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berkomitmen mengurai titik-titik kemacetan di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang akan diambil dalam waktu dekat adalah melakukan uji coba fungsional jalan tembus baru di kawasan Griya Santa menuju terusan Jalan Candipanggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Rencana ini menjadi angin segar bagi pengguna jalan, mengingat proyek tersebut diproyeksikan mampu memecah beban volume kendaraan yang kerap menumpuk di area Candipanggung. Pembangunan jalan tembus ini sebenarnya bukan program instan, melainkan rencana jangka panjang yang telah tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang sejak 10 hingga 15 tahun lalu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, H. Suparno, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan uji coba fungsional ini akan dilakukan secara bertahap sembari melengkapi fasilitas dan rambu lalu lintas pendukung di lapangan.
“Sesuai regulasi dari Kementerian Perhubungan, setiap jalan baru wajib melalui uji coba kelayakan dan kualitas minimal selama 10 hari sebelum dioperasikan secara penuh. Karena statusnya merupakan jalan lingkungan, operasionalnya nanti akan dibatasi. Tidak langsung dibuka 24 jam penuh,” ujar Suparno.
Untuk menjaga kualitas jalan dan kenyamanan warga sekitar, Pemkot Malang juga akan memberlakukan pembatasan jenis kendaraan. Kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa uji coba hanyalah kendaraan roda empat tanpa muatan berat. Portal pembatas ketinggian juga akan dipasang di mulut jalan untuk menghalau kendaraan besar masuk.
Menanggapi dinamika sosial dan hukum yang sempat bergulir, Suparno menegaskan bahwa status lahan jalan baru tersebut secara sah telah menjadi aset Pemkot Malang. Lahan yang digunakan merupakan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) atau fasilitas umum (fasum) yang diserahkan resmi oleh pihak pengembang, bukan tanah milik pribadi warga.
Terkait upaya hukum yang sempat ditempuh oleh Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Pemkot Malang menyatakan tetap menghormati proses tersebut. Kendati demikian, putusan sela pengadilan dan hasil banding per 9 Juli kemarin telah memperkuat posisi Pemkot Malang karena gugatan tersebut dinilai terkait kompetensi absolut. Aduan yang sempat dilayangkan ke Ombudsman pun secara resmi telah ditolak.
“Secara hukum, aset ini clear milik Pemkot Malang. Kami juga menerima surat dukungan dari sebagian warga RW 12 yang meminta agar jalan ini segera dibersihkan dan difungsikan demi kepentingan masyarakat umum yang lebih luas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rencana peningkatan untuk jalan eksisting yang terhubung dengan jalan baru tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan volume kendaraan (jigreg) saat jalan tembus dibuka.
Hebatnya, proyek pelebaran jalan ini dipastikan tidak akan menggusur atau membebaskan lahan milik warga sekitar.
“Tim DPUPR sudah turun melakukan survei. Teknis pelebarannya memanfaatkan saluran air terbuka yang ada di kanan dan kiri jalan. Saluran tersebut akan kita tutup menggunakan box culvert (saluran tertutup), lalu bagian atasnya diaspal menjadi badan jalan baru,” kata Dandung Djulharjanto.
Dandung menjamin fungsi drainase tidak akan terganggu karena konstruksi box culvert tersebut akan tetap dilengkapi dengan bak kontrol (manhole) pada jarak-jarak tertentu untuk mempermudah pemeliharaan dan pembersihan sedimen di kemudian hari.
Murni Pembiayaan Pengembang, APBD Rp 0
Terkait anggaran, Dandung Djulharjanto menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan tembus komersial ini sama sekali tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
Seluruh biaya pengerjaan fisik mulai dari pembukaan lahan hingga pengaspalan ditanggung 100 persen oleh pihak pengembang perumahan. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Bisa kami pastikan, anggaran APBD Kota Malang yang keluar untuk proyek fisik jalan baru ini adalah nol rupiah (Rp 0). Pemkot Malang dalam hal ini
hanya bertindak menerima penyerahan fisik aset yang sudah jadi dan siap pakai. Segala pembiayaan murni komitmen dari pengembang,” pungkas Dandung Djulharjanto. [mut.hel]


