27.8 C
Sidoarjo
Thursday, July 16, 2026
spot_img

Penjambret Antar Kabupaten Diancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Tulungagung, Bhirawa. – Polres Tulungagung menjerat dua tersangka penjambret pedagang sayur keliling (bakul etek) di Tulungagung dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Keduanya sudah meresahkan warga Tulungagung sebelum kemudian ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

”Pasal yang disangkakan pada dua tersangka yakni pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d, junto pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (16/7).

Menurut AKP Andi, kedua tersangka yang berinisial AA dan AAG itu merupakan warga Kabupaten Malang dan beraksi di 20 tempat di wilayah Kabupaten Tulungagung. Selain juga beraksi di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri.

Aksi kedua tersangka ini sempat meresahkan warga Tulungagung karena dilakukan pada dini hari dan di tempat yang sepi. Terlebih satu korbannya yang merupakan pedagang etek perempuan berusia lanjut sekitar 61 tahun kemudian meninggal dunia setelah jatuh dari sepeda motornya ketika dijambret pelaku.

Kasatreskrim Andi Wiranata menyebut kedua tersangka beraksi pada pukul 02.00 wib sampai 04.00 wib dengan mengendarai sepeda motor saat pedagang etek mengambil dagangannya di pasar.

”Mereka (penjabret) melancarkan aksinya di tempat sepi dengan sasaran pedagang etek. Para penjambret beraksi dengan menyalip sambil mengambil tas milik korban dengan cara tali tas digunting,” paparnya.

Polisi berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Malang berikut barang bukti yang dipergunakan dalam aksi kejahatannya itu. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita di antaranya dua unit sepeda motor, dua buah helm, tas selempang, SIM dan KTP.

Berita Terkait :  Sinergi Pemkot- Polres Kota Batu Tingkatkan Pengawasan Cegah Penimbunan Bahan Pokok

Sebelumnya, Kasatreskrim Andi Wiranata menduga pelaku penjambretan pada pedagang etek tersebut berjenis kelamin perempuan. Bahkan belakangan baru diketahui jika atu pelaku yakni AA merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara sekitar empat bulan lalu.

Sedang terkait kasus meninggal dunianya satu korban, menurut Kasatreskrim Andi Wiranata yang baru naik pangkat AKP ini, polisi akan melakukan proses hukum tersendiri pada pelaku. ”Itu berdiri sendiri. Masih didalami,” ucapnya. [wed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!