Lamongan, Bhirawa. – Pemerintah Jawa Timur bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai di restoran II Pondok Pesantren Sunan Drajat, di Jl Raya Daendeles-Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (15/7) kemarin.
Sosialisasi dibuka Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto, dihadiri Toton Hartanto, Kasi Intel Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Edwin Haryanto, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan.
Sosialisasi untuk para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), mahasiswa dan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal. ?Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok tanpa pita cukai. Selain itu, masyarakat juga mendapat edukasi bahaya mengkonsumsi rokok ilegal.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto mengatakan, sosialisasi terus dilakukan karena konsumsi rokok ilegal di Jawa Timur masih tinggi. ”Kami bersama Bea Cukai terus melakukan sosialisasi karena peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih cukup signifikan,” ujarnya.
Andyka menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). ”Sosialisasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok ilegal berbahaya dan merugikan negara serta tentang pentingnya cukai bagi negara serta literasi pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Manfaat cukai, lanjut Andyka, tidak hanya dirasakan untuk petani tembakau, tetapi masyarakat. Diantaranya, membangun sarana kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Andyka menegaskan, rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga kesehatan. ”Kita tidak tahu kandungan rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga tidak tahu dimana pabriknya. Jadi memang rokok ilegal ini sangat merugikan baik Negara maupun masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Toton Hartanto, Kasi Intel Kanwil Bea Cukai Jatim I, mengatakan, selain sosialisasi, Bea Cukai juga terus melakukan penindakan terhadap distribusi rokok ilegal melalui koordinasi lintas wilayah.
”Di tahun 2025, pihaknya bersama Satpol PP telah berhasil mengamankan 11.400.000 batang rokok illegal atau mampu menyelamatkan kerugian Negara sekitar Rp11 miliar,” ungkapnya.
Satpol PP Jatim bersama Bea Cukai Jatim I mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Pasuruan dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan melaporkan temuan melalui aplikasi Sijalinmaja yang telah dilengkapi fitur pengaduan masyarakat secara real time. [rac.yit.fen]


