27.2 C
Sidoarjo
Tuesday, July 14, 2026
spot_img

Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

Surabaya, Bhirawa. – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Hal ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Mendikdasmen menilai kebijakan ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

Berita Terkait :  Program Sedekah Prajurit Kodim 0815/Mojokerto, Tebar Kepedulian Jumat Berkah

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Dengan demikian tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga.

Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Aturan pembatasan gadget di Jawa Timur bagi satuan pendidikan jenjang SMA/SMK telah diterapkan sejak April 2026 lalu. Kebijakan tersebut sehelumnya merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, yakni Mendagri, Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, Menag, Mendikdasmen dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

Berita Terkait :  Terapkan Gamifikasi pada Bidang Pendidikan Umum dan Agama untuk Pendidikan Abad-21

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Menurut Gubernur Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Melalui kebijakan ini, penggunaan gawai oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.

Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gawai dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.

Kebijakan tersebut juga mencakup tentang pembatasan penggunaan gawai oleh murid di lingkungan sekolah, dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.

“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tambah gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Adanya kebijakan ini juga dimaksudkan agar murid-murid bisa lebih konsentrasi dan fokus terhadap pembelajaran bersama guru dan murid lainnya.

Berita Terkait :  DPRD Kabupaten Pasuruan Siap Fasilitasi Penyelesaian Polemik Kepemilikan Persekabpas

Peserta didik dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik ringan serta komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Para murid juga bisa berinteraksi sosial bersama teman sekelasnya karena selama ini interaksi sosial secara fisik semakin berkurang akibat penggunaan gadget yang terlalu sering di lingkungan sekolah. Dan yang pasti berdampak positif atas minat baca, menulis dan berhitung.

Sementara itu, sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Termasuk, evaluasi terhadap uji coba telah dilakukan oleh masing-masing sekolah.

Tepat pada 1 April lalu, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai langsung mengawasi uji coba tersebut, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Selain itu, mayoritas sekolah di Jatim juga telah melakukan uji coba sekaligus sosialisasi ke seluruh muridnya. Seperti di Kabupaten Sidoarjo, yakni SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran yang membuat video kreatif tentang sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.

Dalam uji coba tersebut, pada penerapannya murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat. Setiap murid menaruh handphone masing-masing di dalam kotak tersebut selama KBM berlangsung.

“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries Agung Paewai. [ina.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!