Sampang, Bhirawa — Perwakilan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sampang menggelar audiensi ke Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (8/7). Mereka mempertanyakan lambatnya penanganan dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan serta RSUD Kabupaten Sampang.
Koordinator rombongan, Raden Suher, menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi terkait 19 proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan Dinas Pendidikan sudah ditangani lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Kami menilai penanganan kasus ini berjalan lambat. Oleh karena itu, kami mahasiswa Sampang bertekad akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” ujarnya usai pertemuan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan korupsi pajak di RSUD Sampang yang dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan sempat berjanji kedua kasus besar ini akan diselesaikan pada tahun ini.
“Kami meminta Kejaksaan bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti bersalah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Raden Suher.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menegaskan kedua perkara tersebut akan tetap diselesaikan pada tahun 2026 ini.
“Terkait penetapan tersangka, kami bergerak secara hati-hati karena masih dalam proses perhitungan kerugian negara serta pengumpulan alat bukti. Hal ini dilakukan agar ketika perkara dilimpahkan ke persidangan, bukti yang disajikan sudah kuat dan tidak mudah dipatahkan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi perhatian mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum. Pihaknya menegaskan tidak dapat diintervensi dan bekerja sepenuhnya berpedoman pada peraturan serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Diketahui, dua kasus yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi pengemplangan pajak di RSUD Sampang senilai Rp3,3 miliar, serta dugaan korupsi 19 proyek RKB SMP bersumber DAK dan DAU tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar. [lis.kt]


