Anggota Banggar DPR RI Edy Wuryanto dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
DPR RI Jakarta. Bhirawa. – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Pasalnya, kondisi ekonomi yang tengah dihadapi dunia usaha harus direspons melalui langkah-langkah terpadu agar tidak berujung pada meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Hal itu disampaikan Edy usai Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka Pembahasan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Edy, pemerintah perlu menjadikan isu ketenagakerjaan sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun depan. Ia menilai tekanan terhadap dunia usaha saat ini berpotensi memicu PHK apabila tidak segera diantisipasi.
“Gelombang PHK yang terjadi secara menyeluruh harus segera direspons dengan upaya-upaya yang terintegrasi. Kondisi ekonomi kita sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus hadir lebih awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tekanan yang dihadapi dunia usaha berasal dari berbagai faktor, mulai dari tingginya suku bunga, kenaikan biaya produksi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang meningkatkan biaya impor, hingga dinamika persaingan usaha di sejumlah sektor. Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak perusahaan menghadapi tekanan operasional sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah agar tidak berujung pada penutupan usaha maupun pemutusan hubungan kerja.
Edy mengapresiasi pembentukan Satgas PHK yang sebelumnya diusulkan Komisi IX DPR RI dan kini telah disetujui pemerintah. Namun, ia menegaskan satgas tersebut harus segera bekerja secara konkret.
“Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah,” katanya.
Ia menilai terdapat dua tugas utama yang harus dijalankan Satgas PHK. Pertama, melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berisiko melakukan PHK sehingga pemerintah dapat melakukan intervensi sejak dini.
“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK,” jelasnya.
Selain melakukan pencegahan, Satgas PHK juga harus memastikan perlindungan bagi pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja. Menurut Edy, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dirinya menyebut hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, jaminan pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga jaminan kesehatan yang tetap diterima pekerja setelah PHK.
“Jangan sampai ada lagi kasus hak-hak pekerja tidak dipenuhi. Ketika PHK tidak bisa dihindari, negara harus memastikan pekerja tetap memperoleh seluruh haknya sesuai aturan,” tegasnya.
Terakhir, Edy berharap keberadaan Satgas PHK tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi mampu menghasilkan langkah-langkah strategis untuk menekan angka PHK sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada para pekerja yang terdampak. [ira.hel].


