23.9 C
Sidoarjo
Monday, June 29, 2026
spot_img

BULD DPD RI Dorong Perda Berkualitas, Selaras Kebutuhan Daerah

Kunjungan konsultasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penyusunan Perda yang memuat materi muatan lokalndi Gedung DPD RI, Senin (29/6). tjikjik rahayu/bhirawa.

DPD RI Jakarta. Bhirawa. – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima kunjungan konsultasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat materi muatan lokal. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPD RI, Senin (29/6), menjadi bagian dari upaya memperkuat harmonisasi legislasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti menegaskan komitmen BULD untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan Perda yang berkualitas, sekaligus tetap mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

“BULD DPD RI berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tetap mampu mengakomodasi karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah. Kami meyakini bahwa Perda yang disusun secara harmonis dan responsif terhadap kondisi daerah akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Agita.

Agita juga menjelaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Perda bukan untuk memperpanjang proses pembentukan regulasi di daerah. Kewenangan tersebut justru menjadi bentuk penguatan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

Berita Terkait :  Kapolri Ingatkan Pengemudi Bus Utamakan Keselamatan Saat Arus Mudik

“DPD RI hadir sebagai jembatan bagi daerah ketika menghadapi kendala dalam pembentukan Perda. Kami ingin memastikan regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus mendorong agar kebijakan nasional mampu mengakomodasi kepentingan dan kekhususan daerah,” tegasnya.

Dalam forum konsultasi tersebut, Analis Hukum Ahli Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dewi Martianingsih, menyampaikan sejumlah isu strategis terkait penyusunan Perda bermuatan local, termasuk batasan materi yang dapat diatur agar tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.

“Kami ingin bertukar pikiran, berdiskusi untuk mendapatkan pandangan BULD terkait batasan subjek pada produk hukum yang bisa masuk dalam Perda muatan lokal. Misalnya, kami ingin menyusun Perda mengenai fasilitasi pelayanan haji bagi warga Jawa Barat agar pelayanannya semakin baik, namun tetap tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada,” jelas Dewi.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli BULD, Trisulistyowati, menjelaskan bahwa materi muatan lokal harus memiliki ciri khas tertentu sehingga tidak tumpeng tindih dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Ada sejumlah rambu yang harus diperhatikan dalam penyusunan materi muatan lokal. Misalnya, apabila terdapat aspek pelayanan haji yang belum diakomodasi dalam peraturan yang lebih tinggi, hal itu dapat menjadi ruang pengaturan di daerah. Namun, apabila substansi tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan hanya perlu ditingkatkan, maka berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tri.

Berita Terkait :  10.758 Warga Kabupaten Pasuruan Terima BLT DBHCHT

BULD DPD RI juga mengungkapkan bahwa sejak dibentuk pada Agustus 2018, lembaga tersebut telah menghasilkan 14 laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. Pada Tahun Sidang 2025–2026, salah satu fokus kerja BULD adalah mengidentifikasi berbagai persoalan dalam pembentukan daerah dan legislasi daerah sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.

Melalui rapat konsultasi ini, BULD berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPD RI dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembentukan Perda. Hasil konsultasi akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pleno BULD sebagai bahan tindak lanjut dan penyusunan rekomendasi strategis guna mewujudkan legislasi daerah yang harmonis, berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!