Kota Mojokerto, Bhirawa. – Pemerintah Kota Mojokerto kembali memfasilitasi masyarakat memperoleh legalitas perkawinan melalui program Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat (Si Pandu Cinta). Program tersebut menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bertajuk “Ibu Wali Kota Mantu”, empat pasangan suami istri yang sebelumnya berstatus kawin siri mengikuti seremoni sidang isbat nikah terpadu di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (29/6). Keempat pasangan dikirab dari Kantor Baznas Kota Mojokerto menuju Rumah Rakyat sebelum mengikuti rangkaian kegiatan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara simbolis menyerahkan akta nikah dan kartu keluarga kepada empat pasangan yang telah menyelesaikan proses isbat nikah terpadu. Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.
“Kita ingin seluruh warga Kota Mojokerto tertib administrasi kependudukan. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya, semuanya harus tercatat dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Ning Ita menjelaskan bahwa Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan digitalisasi administrasi kependudukan. Karena itu, pemerintah menargetkan seluruh warga memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD,” tegasnya.
Program Si Pandu Cinta merupakan hasil sinergi Pemerintah Kota Mojokerto bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Mojokerto untuk membantu masyarakat memperoleh status perkawinan yang sah serta tercatat dalam administrasi negara.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap semakin banyak masyarakat memiliki status perkawinan yang sah secara hukum sehingga memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.[oky.ca]


