Kab Malang, Bhirawa – Dua pelaku kasus dugaan penipuan berkedok program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Kedua pelaku tersebut telah menjalankan aksinya di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Malang dengan menawarkan program koperasi dan bantuan usaha fiktif.
Wakil Kepala Kepolisian Polres Malang (Wakapolres) Malang Kompol Fahmi Amarullah, Rabu (24/6), kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan Pemprov Jatim. Mereka menggunakan atribut layaknya aparatur pemerintah untuk meyakinkan perangkat desa dan warga. Dengan menggunakan atribut baju dan ID Card Pemprov Jatim tersebut, yang seolah-olah sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.
“Mereka datang ke sebuah desa di wilayah Kabupaten Malang yang menyampaikan kepada perangkat desa bahwa akan melakukan sosialisasi terkait kegiatan UMKM, yang di back up oleh Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Hafiz Akbar Prasetya menambahkan, kedua tersangka tersebut berinisial H (40) dan B (28) warga Kota Malang yang mengaku sebagai bagian dari sebuah BUMD Provinsi Jatim yang ditugaskan menjalankan program koperasi bagi masyarakat. Dalam sosialisasinya, para tersangka menjanjikan berbagai keuntungan bagi warga yang bergabung, mulai dari bantuan usaha, bantuan pemerintah hingga kemudahan perizinan. Dan kedua pelaku itu, mengaku bagian dari BUMD Provinsi Jatim yang diutus oleh Pemerintah Provinsi untuk membuat program koperasi.
“Kemudian mereka akan melaksanakan sosialisasi dimana ketika tergabung dalam koperasi tersebut maka akan diberikan berbagai jenis bantuan pemerintahan, baik bantuan usaha maupun kemudahan perizinan,” terangnya.
Untuk mendapatkan program dari Pemprov Jatim, maka menawarkan agar bergabung dalam program tersebut. Diwajibkan membayar simpanan pokok, dan paket yang ditawarkan minimal beranggotakan 200 orang dengan iuran Rp100 ribu per orang. Dan pelaku meminta kepada Kepala Desa (Kades) agar meminjami terlebih dahulu. Sehingga ada 27 warga yang sudah membayar simpanan pokok untuk bergabung dengan koperasi yang ditawarkan pelaku.
“Aksi para pelaku diketahui sudah dilakukan di beberapa wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, hingga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran,” jelasnya.
Dari aksi tersebut, kata Hafiz, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 22 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap masyarakat. Polisi juga menduga para pelaku berencana memperluas aksinya ke wilayah lain. Dan dari hasil penyidikan, Polisi juga menemukan bahwa perusahaan yang digunakan sebagai kedok tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Kami sudah mengecek terkait perusahaan yang mereka akui, yaitu Perseroan Terbatas (PT) yang didaftarkan, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas perusahaan dan juga tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU),” pungkasnya. [cyn.kt]


