26.6 C
Sidoarjo
Monday, August 10, 2026
spot_img

Pemprov Jatim Periksa Biometri 52 PM Disabilitas Mental

Pemprov Jatim, Bhirawa. – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Pasuruan Dinas Sosial (Dinsos) Jatim bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan melakukan pemeriksaan biometrik terhadap 52 Penerima Manfaat (PM) disabilitas mental, Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap PM yang terlantar maupun belum diketahui identitas dan asal-usulnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penelusuran identitas sekaligus memastikan PM memperoleh hak administrasi kependudukan.

Melalui pemeriksaan biometrik, data kependudukan PM dicocokkan berdasarkan karakteristik biometrik. Proses tersebut diharapkan dapat mengetahui keberadaan data kependudukan sekaligus membantu menelusuri identitas PM yang belum diketahui.

Bagi PM yang belum memiliki data kependudukan, UPT RSBL Pasuruan bersama Dispendukcapil akan menindaklanjuti proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan. PM yang memenuhi persyaratan nantinya dapat didaftarkan dengan domisili UPT RSBL Pasuruan sehingga keberadaannya tercatat secara administratif.

Kepala UPT RSBL Pasuruan, Kusuma Atmadja, S.Sos., melalui Kepala Seksi Pelayanan Sosial Ainun Jariyah, S.Kep.Ns., mengatakan kepemilikan identitas kependudukan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak dasar PM disabilitas mental.

“KTP bukan sekadar kartu identitas, tetapi menjadi pintu bagi seseorang untuk mendapatkan berbagai hak sebagai warga negara. Bagi PM disabilitas mental yang terlantar dan tidak diketahui identitasnya, kepemilikan identitas sangat penting agar mereka tidak kehilangan hak-haknya,” ujar Ainun.

Berita Terkait :  Pedagang Sapi di Pasar Hewan Singosari Tak Pengaruh Wabah PMK

Menurutnya, data kependudukan yang jelas juga memudahkan pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan sosial secara berkelanjutan. Identitas tersebut dapat mendukung akses terhadap pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga upaya reunifikasi dengan keluarga.

“Kami ingin memastikan kondisi keterlantaran atau keterbatasan informasi mengenai asal-usul tidak menjadi penghalang bagi PM untuk mendapatkan hak administrasinya. Negara harus hadir dan memastikan mereka tetap tercatat sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama,” katanya.

Kerja sama ini sekaligus memperkuat sinergi antara UPT RSBL Pasuruan dan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang inklusif bagi PM disabilitas mental. Bagi PM yang selama ini belum diketahui identitas maupun asal-usulnya, pemeriksaan biometrik menjadi langkah awal untuk memastikan mereka memiliki identitas kependudukan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak, perlindungan sosial, serta kepastian pelayanan bagi PM.[rac.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!