28.4 C
Sidoarjo
Tuesday, June 9, 2026
spot_img

Korupsi Imipas dan Korupsi Digital

Oleh:
Dr Hendrizal, S.IP., M.Pd.
Ketua Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasaman Barat, Sumbar; Dosen PPKn

Indonesia mungkin satu-satunya negeri yang begitu percaya bahwa teknologi dapat menyelesaikan hampir semua persoalan. Jika pelayanan lambat, buat aplikasi. Jika antrean panjang, buat portal digital. Jika ada potensi korupsi, digitalisasi. Seolah-olah internet memiliki kemampuan moral yang belum ditemukan oleh para filsuf sejak zaman Yunani kuno.

Sayangnya, korupsi tampaknya tidak pernah membaca buku panduan transformasi digital. Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadi pengingat bahwa teknologi dan integritas adalah dua dunia yang berbeda. Yang satu bisa dibeli melalui anggaran negara. Yang satu lagi tidak tersedia dalam paket pengadaan barang dan jasa.

Di tengah semangat pelayanan berbasis elektronik, KPK justru mengungkap dugaan praktik pemerasan yang nilainya mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Angka itu cukup besar untuk membuat publik bertanya-tanya: apakah yang bocor hanya sistem pengawasan, atau justru cara berpikir yang menopang sistem tersebut?

Kita sering membayangkan korupsi sebagai tindakan individu yang rakus. Gambaran itu tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Korupsi yang berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak biasanya tidak lahir dari satu orang. Ia tumbuh dari lingkungan yang perlahan kehilangan kemampuan membedakan mana yang normal dan mana yang tidak.

Persis di sinilah persoalan menjadi menarik. Dalam banyak organisasi, penyimpangan jarang datang dengan wajah menakutkan. Ia tidak mengetuk pintu sambil membawa papan bertuliskan “Saya Korupsi”. Ia datang secara sopan, perlahan, dan sering kali melalui alasan-alasan yang terdengar masuk akal. Mulai dari “sekadar membantu mempercepat proses”, “sudah menjadi kebiasaan”, hingga “semua orang juga melakukan hal yang sama”.

Berita Terkait :  Santunan Sedekah Prajurit, Wujud Kepedulian Kodim 0815/Mojokerto Dukung Pemulihan Kesehatan Anggota

Lama-kelamaan, pelanggaran berubah menjadi rutinitas. Rutinitas berubah menjadi budaya. Dan budaya akhirnya dianggap sebagai kewajaran. Diane Vaughan (1996) menyebut gejala tersebut sebagai normalization of deviance. Penyimpangan yang berulang kali terjadi tanpa koreksi akan diterima sebagai sesuatu yang normal. Ketika hal itu terjadi, organisasi kehilangan alarm moralnya. Pelanggaran tidak lagi dianggap sebagai masalah. Justru mereka yang mempertanyakan pelanggaran sering dipandang sebagai pengganggu kenyamanan.

Di titik itu, korupsi tidak lagi bekerja sebagai kejahatan. Ia bekerja sebagai tradisi. Itulah sebabnya masyarakat sering merasa heran ketika mendengar adanya dugaan penyimpangan yang berlangsung bertahun-tahun. Padahal, bagi mereka yang berada di dalam lingkungan tersebut, boleh jadi praktik itu sudah lama kehilangan statusnya sebagai penyimpangan. Ia telah naik pangkat menjadi kebiasaan.

Lebih ironis lagi, semua itu terjadi ketika negara sedang giat-giatnya membangun sistem digital. Kita memang gemar memperbaiki perangkat. Setiap tahun ada aplikasi baru, dashboard baru, pusat data baru, dan berbagai istilah modern yang terdengar canggih dalam presentasi birokrasi. Namun ada satu hal yang sering terlupakan: sistem secanggih apa pun tetap dijalankan oleh manusia. Dan manusia memiliki kemampuan yang jauh lebih canggih daripada teknologi: kemampuan mencari celah.

Robert Klitgaard (1988) menjelaskan bahwa korupsi tumbuh ketika kewenangan yang besar bertemu dengan lemahnya akuntabilitas. Teknologi dapat memperkecil ruang penyimpangan, tetapi tidak otomatis menghilangkannya. Sebab yang menciptakan korupsi bukan komputer, melainkan keputusan manusia yang memanfaatkan kesempatan. Karena itu, terlalu percaya pada digitalisasi kadang-kadang menyerupai seseorang yang mengganti gembok rumah setiap bulan, tetapi lupa memperhatikan siapa yang memegang kuncinya.

Berita Terkait :  Dukung Kemajuan Industri Grafika, BFI Beri Kemudahan Pembiayaan Mesin

Persoalan terbesar dalam kasus semacam ini bukan hanya kerugian keuangan negara. Uang memang penting, tetapi uang bukan satu-satunya korban. Ada sesuatu yang jauh lebih mahal dan sering luput dari perhatian: kepercayaan publik.

Setiap kali masyarakat mendengar dugaan korupsi dalam pelayanan publik, yang terkikis bukan hanya reputasi sebuah lembaga. Yang ikut menipis adalah keyakinan bahwa aturan berlaku sama untuk semua orang. Publik mulai bertanya-tanya apakah prosedur resmi benar-benar cukup, atau justru ada prosedur lain yang tidak tertulis tetapi lebih menentukan hasil.

Ketika pertanyaan itu mulai tumbuh, masalahnya tidak lagi bersifat administratif. Masalahnya berubah menjadi krisis kepercayaan. Masyarakat yang kehilangan kepercayaan biasanya tidak langsung melakukan perlawanan. Mereka melakukan sesuatu yang lebih berbahaya: mereka menjadi sinis. Mereka berhenti berharap. Mereka menganggap penyimpangan sebagai bagian normal dari kehidupan bernegara.

Kalimat “ya, paling begitu lagi” mungkin terdengar sederhana. Namun sesungguhnya kalimat itu adalah tanda bahwa kepercayaan sedang mengalami kelelahan. Di sinilah hukum menghadapi ujian yang sesungguhnya.

Satjipto Rahardjo (2009) mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Karena itu, ukuran keberhasilan hukum bukanlah banyaknya aturan yang diproduksi, melainkan sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan dan menjaga martabat pelayanan publik.

Sayangnya, birokrasi sering lebih sibuk menghitung jumlah prosedur daripada kualitas integritas. Kita mengukur kecepatan layanan, tetapi tidak selalu mengukur kesehatan moral organisasi. Kita mengejar indeks reformasi, tetapi terkadang lupa memastikan apakah nilai-nilai reformasi benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari.

Berita Terkait :  276 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat, Mbak Wali Tekankan Inovasi dan Disiplin di Tengah Kebijakan WFH

Akibatnya, lahirlah paradoks yang unik. Negara semakin digital, tetapi sebagian perilaku birokrasi tetap analog. Sistem semakin modern, tetapi pola pikir yang menyalahgunakan kewenangan masih menemukan ruang untuk bertahan hidup.

Karena itu, pelajaran terbesar dari kasus Imipas bukanlah perlunya aplikasi baru atau prosedur baru. Kita sudah memiliki cukup banyak keduanya. Pelajaran terbesarnya adalah bahwa reformasi birokrasi pada akhirnya bukan proyek teknologi, melainkan proyek peradaban.

Negara dapat membeli server yang lebih cepat. Negara dapat membangun platform yang lebih canggih. Negara dapat memasang sistem pengawasan berlapis-lapis. Namun tidak ada perangkat lunak yang mampu mengunduh integritas ke dalam hati manusia.

Dan selama pembaruan moral berjalan lebih lambat daripada pembaruan digital, kita akan terus menyaksikan pemandangan yang sama: birokrasi abad ke-21 yang beroperasi dengan teknologi masa depan, tetapi sesekali masih digerakkan oleh naluri yang datang dari masa lalu.

————- *** —————-

Berita Terkait

1 COMMENT

  1. Mohon maaf, itu photo siapakah yang dimuat? Bukan photo penulisnya (Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!