27.8 C
Sidoarjo
Sunday, June 7, 2026
spot_img

Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Picu Kekhawatiran di Daerah

Kab Malang, Bhirawa –Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Brigjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, Rabu (3/6), atas dugaan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hal ini mulai memicu kekhawatiran di tingkat daerah.

Sehingga dengan adanya kasus dugaan korupsi tersebut, maka Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera untuk turun tangan mengawasi potensi penyimpangan realisasi program tersebut di Kabupaten Malang.

“Kami mendesak kepada APH untuk memperketat pengawasan, menyusul munculnya indikasi dugaan kasus ketiga mantan pimpinan BGN melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta jual beli titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” tutur Zulham, Minggu (7/6), kepada wartawan.

Dirinya juga mendorong APH untuk menuntaskan penyelidikan sampai terang, termasuk di daerah. Karena fakta di lapangan, teman-teman yang bergerak di bisnis SPPG, ada banyak titik yang sudah dikunci tetapi tidak segera dibangun. Dan dirinya juga menerima laporan dari sejumlah pelaku bisnis SPPG terkait adanya indikasi penguasaan titik layanan sepihak tanpa diikuti pembangunan fasilitas fisik.

Sesuai ketentuan, yayasan yang telah disetujui memegang titik SPPG wajib merealisasikan pembangunan dalam kurun waktu tiga bulan. Dan jika dalam tenggang waktu tersebut dilanggar, hak pengelolaan seharusnya dicabut dan dialihkan. Namun, di lapangan disinyalir ada pihak-pihak yang sengaja memarkir titik layanan tersebut.

Berita Terkait :  Dalam Sepekan, Polres Pamekasan Gulung Sembilan Pelaku Kejahatan Jalanan

“Tentunya, telah mengakibatkan, pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke sistem, karena kuota jumlah calon penerima manfaat di wilayah cakupan tersebut otomatis terkunci. Sehingga dengan adanya rumor transaksi ilegal di balik titik-titik yang mandek tersebut, maka APH turun tangan,” pintah Zulham.

Menurutnya, tidak sedikit yayasan yang sengaja diparkirkan dan tidak segera dibangun sebagai dapur SPPG. Sehingga dengan permainan itu, maka ada transaksi jual beli titik. Sedangkan informasi yang kami terima nilainya bisa mencapai Rp300 juta sampai Rp350 juta per titik.

Informasi itu masih memerlukan penyelidikan hukum yang menyeluruh dan transparan untuk pembuktiannya. Dengan kasus itu, maka DPRD Kabupaten Malang mengapresiasi tindakan Kejagung yang menetapkan mantan Kepala dan dua mantan Wakil Ketua BGN sebagai tersangka.

“Meski belum ada bukti keterkaitan langsung antara kasus di pusat dengan kondisi di Kabupaten Malang, namun momentum tersebut harus dijadikan bahan evaluasi total agar Program Strategis Nasional ini tidak menjadi bancakan para pejabat yang terkait MBG, atau sebagai celah peluang baru untuk melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Zulham, yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!