27.3 C
Sidoarjo
Thursday, June 4, 2026
spot_img

Kejari dan Pemkot Probolinggo Pulihkan Hak Perdata Keluarga Prasejahtera melalui Isbat Nikah Terpadu

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Sebanyak 10 dari 19 pasangan yang mendaftar program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kota Probolinggo dinyatakan tidak lolos skrining. Hanya sembilan pasangan yang akhirnya mengikuti sidang isbat yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/6).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nugroho Tanjung mengatakan program isbat nikah terpadu merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang belum memiliki legalitas perkawinan secara resmi. “Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persiapan program dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi sejak 2025 yang melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kota Probolinggo. Kolaborasi tersebut dilanjutkan dengan proses skrining dan verifikasi terhadap para pemohon sebelum pelaksanaan sidang.

Adapun para pemohon yang tidak lolos skrining, imbuh Nugroho, dikarenakan terbentur sejumlah persoalan, mulai dari pernikahan yang dilakukan saat masih di bawah umur hingga masih adanya ikatan perkawinan dengan pasangan lain. “Ada beberapa faktor. Nikah siri dilakukan masih anak-anak, kemudian saat nikah siri masih ada ikatan pernikahan, dan faktor-faktor lainnya,” kata Nugroho usai pelaksanaan sidang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Achmad Fausi mengatakan, sidang isbat nikah tidak serta merta mengesahkan seluruh permohonan yang diajukan masyarakat. Sebelum sidang digelar, setiap pasangan harus melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat yang ditetapkan Pengadilan Agama. “Harus terpenuhi syarat dan rukun perkawinan. Jangan sampai misalnya memiliki lebih dari satu istri tanpa prosedur yang benar atau masih terikat perkawinan dengan pihak lain. Tidak boleh juga ada hubungan yang dilarang dalam hukum Islam,” ujarnya.

Berita Terkait :  KPU Bondowoso Gelar Simulasi Tungsura Pilkada 2024

Fausi menegaskan kegiatan isbat nikah tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk melakukan nikah siri. Ia berharap masyarakat lebih memilih mencatatkan pernikahan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). “Jangan nikah siri. Yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak karena tidak memiliki keabsahan hukum, hak waris, dan hak keperdataan lainnya,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, mengingatkan bahwa pencatatan pernikahan di kantor KUA tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan di kantor pada jam kerja. “Kalau menikah di kantor KUA itu gratis. Kalau di luar kantor ada biaya resmi Rp600 ribu. Saya yakin kalau sampai Rp1 juta itu bukan dari KUA, mungkin ada pihak lain. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk menikah secara resmi melalui KUA,” ujarnya.

Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadikan faktor biaya sebagai alasan untuk melakukan nikah siri karena layanan pencatatan nikah telah tersedia hingga tingkat kecamatan. Didik menambahkan, setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, para peserta akan mendapatkan pencatatan perkawinan melalui KUA sesuai domisili masing-masing sehingga dapat mengurus dokumen kependudukan dan akta kelahiran anak secara sah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Probolinggo, Mahdihah, menyebut peserta sidang isbat terpadu tahun ini berasal dari keluarga kategori desil 1 hingga desil 5 yang telah memenuhi persyaratan administrasi. “Kami dari Dinsos Kota Probolinggo hanya memfasilitasi. Peserta yang kami usulkan berasal dari desil 1 hingga desil 5. Setelah melalui proses skrining, terdapat sembilan pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Mahdihah.

Berita Terkait :  Temui Menteri ATR/BPN, BAP DPD RI Bawa 56 Laporan Rakyat Soal Tanah

Kegiatan isbat nikah terpadu tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Pengadilan Agama Kota Probolinggo, dan Kementerian Agama Kota Probolinggo. Pemerintah Kota Probolinggo memfasilitasi proses pelaksanaan bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan.

Salah seorang peserta, Bambang Hermanto (52), warga Kelurahan Kebonsari Wetan, mengaku bersyukur dapat mengikuti program tersebut bersama istrinya, Sunah (54). Pasangan yang menikah pada 1996 itu kini akhirnya memiliki legalitas perkawinan yang diakui negara.

“Alhamdulillah sangat bersyukur ada isbat. Dulu menikah di rumah istri saya di Klakah. Tahu informasi isbat nikah gratis sekitar enam bulan lalu, kemudian saya menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Senang kalau sudah punya surat nikah karena mengurus administrasi jadi lebih mudah, termasuk untuk keperluan sekolah anak,” ujarnya.

Melalui sidang isbat terpadu tersebut, pasangan yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan diharapkan dapat segera memperoleh buku nikah, memperbarui dokumen kependudukan, serta mengurus akta kelahiran anak secara sah menurut hukum.[fir.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!