Oleh:
Al Iklas Kurnia Salam
Penulis adalah guru di SMA Plus Cordova Banyuwangi
Stratifikasi dalam dunia pendidikan memang terasa menyakitkan. Stratifikasi ini ibarat kasta sosial yang membelah status guru menjadi dua golongan yang saling membelakangi. Di satu sisi ada guru ASN dan PPPK yang mempunyai privilege gaji dan tunjangan besar. Di sisi lain ada guru honorer yang tidak mempunyai privilege apapun dalam tatanan sekolah.
Padahal, tugas, kewajiban, dan beban kerja semua guru sama dan seragam. Para guru, baik yang ASN, PPPK, maupun honorer, wajib membuat RPP, menyusun assesment, serta menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dan mendalam. Namun mengapa hanya guru honorer yang masih disibukkan dengan urusan di luar pendidikan dan pembelajaran? Lebih-lebih jika guru honorer itu mengabdi di sekolah negeri, yang status pengabdiannya diisukan akan dihapuskan?
Kegelisahan guru honorer di sekolah negeri terasa sangat wajar karena baru-baru ini memang sedang hangat isu upaya penghapusan guru honorer di sekolah negeri. Dikabarkan sekolah-sekolah negeri hanya akan mempekerjakan guru ASN dan PPPK. Lalu bagaimana nasib guru honorer yang sekarang sedang mengabdi di sekolah negeri?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 berusaha menjawab persoalan tersebut. SE ini hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang selama ini berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan status.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian hukum bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang. Penegasan ini penting karena tanpa adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah ragu untuk memberikan honor dan tunjangan bagi guru honorer.
Regulasi tersebut menetapkan beberapa poin krusial. Pertama, guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya. Kedua, penugasan berlaku hingga 31 Desember 2026. Ketiga, guru non-ASN berhak mendapatkan penghasilan, termasuk tunjangan profesi bagi yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, serta insentif dari kementerian bagi yang belum bersertifikat.
Menepis Isu Miring
Isu penghapusan guru honorer yang sempat meresahkan kini menemui titik terang. Nunuk Suryani dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap guru non-ASN. Pemerintah bersama Kementerian PANRB sedang merumuskan skema transisi agar guru honorer dapat beralih ke status ASN melalui jalur PPPK atau CPNS.
Kebijakan ini sesungguhnya merupakan bagian dari penataan besar-besaran tata kelola guru nasional. Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang mengamanatkan tidak adanya status non-ASN di instansi pemerintah setelah Desember 2024. Namun pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir 2026 untuk memastikan tidak ada guru yang terabaikan.
Di berbagai daerah, SE ini disambut positif. Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan 2.295 guru honorer tetap aman dan difasilitasi pemerintah daerah. Di Kabupaten Gorontalo, 388 guru honorer kembali ditugaskan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran. Data nasional menunjukkan terdapat lebih dari 237.000 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan keberadaannya sangat krusial bagi layanan pendidikan.
Menuju Peradaban Pendidikan yang Bermartabat
Memuliakan pendidikan berarti memuliakan guru sebagai aktor utamanya. Tidak ada peradaban yang maju tanpa pendidikan yang berkualitas, dan tidak ada pendidikan berkualitas tanpa guru yang sejahtera dan bermartabat.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 adalah langkah awal yang baik, namun belum cukup. Diperlukan kebijakan afirmatif yang memberikan rekognisi khusus terhadap masa pengabdian guru honorer dalam proses seleksi ASN, sebagaimana didesak oleh Komisi X DPR RI.
Guru honorer telah teruji melalui pengabdian panjang mereka. Mereka loyal, diterima sekolah, dan mampu menutup kekurangan guru di berbagai daerah. Kini saatnya negara hadir memberikan kepastian status, penghasilan yang layak, dan masa depan yang jelas bagi para pahlawan pendidikan ini. Semoga peradaban Indonesia semakin maju dengan usaha kita memuliakan guru, terutama guru honorer. Amin.
————— *** ——————–


