27 C
Sidoarjo
Monday, May 25, 2026
spot_img

FH Ubaya Bahas Reforma Agraria untuk Ketahanan Pangan


Surabaya, Bhirawa
Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya berkolaborasi dengan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Alumni Ubaya (NPAU) mengadakan Seminar Nasional, Bahas Reforma Agraria untuk Ketahanan Pangan Nasional di Gedung Fakultas Kedokteran Lt 6, Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya.

Kegiatan tersebut bertajuk “Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional”, kegiatan yang turut di hadiri oleh Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Senin, (25/5/2026)

Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc mengatakan reforma agraria dalam bentuk penataan aset penting dilakukan agar tercipta kehidupan yang harmonis.

“Pertumbuhan masyarakat terus bertambah seiring dengan meningkatnya kebutuhan atas pemanfaatan tanah berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah yang terbatas, sebab itu, harus diciptakan keseimbangan, tanah harus dimanfaatkan sesuai dengan karakter fisik dan sosial budayanya supaya dapat memberikan manfaat yang maksimal,” jelasnya.

Lanjut Rudi mengukapkan bahwa pelaksanaan reforma agraria yang ideal dapat mewujudkan berbagai tujuan luhur, seperti mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

“Reforma agraria berkaitan erat ketahanan pangan nasional dan perbaikan akses masyarakat kepada sumber ekonomi, karena itu masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli tanah, termasuk melakukan pengecekan tata ruang agar tidak salah dalam menggunakan dan memberdayakannya,” ungkap Rudi.

Berita Terkait :  Perhimpunan Indonesia Tionghoa Dikukuhkan di Universitas Muhammadiyah Malang

Rudi juga menagapi tentang Konflik ‘Surat Ijo’ Surabaya dan Daerah Lain, dimana konflik klaim tanah aset pemda yang sudah lama dikuasai masyarakat.

“Selain masalah lahan pertanian, Kementerian ATR/BPN juga memaparkan alternatif solusi konkret untuk menyelesaikan konflik pertanahan menahun, salah satunya terkait sengketa “Surat Ijo” di Surabaya, konflik klaim tanah aset pemda ini sudah lama dikuasai masyarakat, akhirnya Pemerintah menawarkan skema win-win solution berupa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada pihak pemegang aset (Pemda), dan bagi masyarakat sementara yang telah menguasai lahan secara iktikad baik dalam jangka waktu lama akan diberikan hak atas tanah di atas HPL tersebut,” pungkasnya.

Rudi menambahkan skema penyelesaian ini diklaim sukses diterapkan di daerah lain, seperti penyelesaian sengketa tanah Pemda di Blora yang sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 1930.

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, menyampaikan melalui seminar, Ubaya menjembatani menjadi media pertemuan dan diskusi pihak Kementerian Agraria RI, dalam hal ini Direktur Landreform, untuk bertemu masyarakat secara langsung menjelaskan kebijakan pemerintah tentang LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan, sehingga masyarakat bisa menyampaikan permasalahan dan memperoleh gambaran jelas tentang kebijakan tersebut.

“Ubaya konsisten mengambil peran memberikan edukasi bagi masyarakat dan memberikan solusi bagi persoalan-persoalan di bidang kenotariatan dan pertanahan, berharap jadi penyemangat bagi banyak pihak untuk mengambil peran atas persoalan yang terjadi di Indonesia,” imbuhnya. [ren.kt]

Berita Terkait :  Bupati Tuban Dorong Pramuka Jadi Garda Terdepan Dalam Pembentukan Generasi Berkarakter

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!