Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar di kawasan pintu keluar tol Situbondo Barat, Jumat malam (22/5).
Langkah cepat itu dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, petugas gabungan Satlantas dan Polsek Suboh melakukan patroli dan pengecekan di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Hasil pemantauan bersama anggota, sementara tidak ditemukan adanya aktivitas balap liar di lokasi,” ujar AKP Nanang.
Meski tidak ditemukan balap liar, petugas mendapati adanya aktivitas parkir liar dan sejumlah lapak pedagang di area pintu keluar tol yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Menurut AKP Nanang, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena lokasi exit tol berada di jalur Pantura yang cukup padat kendaraan, sehingga aktivitas parkir maupun berjualan di sekitar akses keluar masuk tol dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan area keluar masuk tol sebagai tempat parkir maupun berjualan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas juga berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol untuk bersama-sama mencari solusi penataan kawasan agar tetap aman dan tertib.
AKP Nanang menegaskan, langkah cepat yang dilakukan merupakan bentuk respons Polres Situbondo terhadap setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kehadiran anggota di lapangan untuk memastikan situasi tetap aman dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya serta tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas balap liar, pelanggaran lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center 110 atau layanan pengaduan Polri.
“Kami membuka layanan 110 selama 24 jam. Jika ada aktivitas yang meresahkan masyarakat, segera laporkan agar bisa cepat ditindaklanjuti,” tambah AKP Nanang.
Hingga dini hari, personel Satlantas Polres Situbondo masih melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. [awi.kt]


