Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi
Kota Malang, Bhirawa.
Rencana besar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengurai kemacetan lewat pembangunan jalan Gadang–Bumiayu yang melintasi kawasan Pasar Gadang kini memicu sorotan tajam.
Pasalnya, proyek infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp14 milar tersebut dinilai menyisakan sengkarut masalah di lapangan, terutama terkait relokasi pedagang dan dugaan jual-beli aset daerah.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengungkapkan bahwa secara umum program ini memang sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, eksekusinya di lapangan justru menimbulkan kerancuan baru yang berpotensi menabrak aturan.
”Pembangunan jalan ini mengharuskan adanya pemindahan pedagang yang terdampak. Pemkot memang memunculkan anggaran untuk sewa lahan bagi pedagang yang pindah. Tapi masalahnya, anggaran untuk pembangunan tempat berjualan yang baru justru tidak muncul, baik di RKPD maupun APBD,” cetus Arif saat dikonfirmasi, kemarin.
Kerancuan ini kian diperparah dengan informasi yang dihimpun oleh pihak legislatif. Demi mendapatkan tempat jualan baru, para pedagang terdampak kabarnya harus menarik iuran secara mandiri.
”Dari informasi yang kami gali di lapangan, katanya sih pedagang terpaksa urunan atau melakukan swadaya untuk membangun lapak mereka sendiri,” tambahnya.
Tak hanya urusan relokasi yang buram, Arif juga membeberkan temuan yang jauh lebih krusial. Di sebelah barat kawasan tersebut, disinyalir terjadi aktivitas pembangunan di atas tanah aset milik Pemkot Malang yang diindikasikan diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Melihat kronologi yang karut-marut ini, politisi senior PKB tersebut mendesak Pemkot Malang untuk segera memperjelas hitam di atas putih terkait proyek dan tata kelola pasar tersebut. Jangan sampai, kelalaian administrasi ini mengorbankan masyarakat kecil atau bahkan menjerat pemerintah ke ranah hukum.
Secara garis besar, DPRD Kota Malang memberikan dua catatan kritis yang harus segera diselesaikan.
Kejelasan Hak dan Kewajiban: Pemkot Malang harus membuka secara transparan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak pengembang atau pembangun terkait hak dan kewajiban masing-masing.
Perlindungan Hukum: Regulasi dan dasar hukum harus diperketat agar di masa depan para pedagang tidak dirugikan secara ekonomi dan Pemkot Malang tidak terseret ke dalam masalah hukum atau tindak pidana korupsi aset.
”Dari kronologis singkat ini, satu hal yang harus diperhatikan adalah perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dengan pihak ketiga. Hak dan kewajibannya harus klir, sehingga ke depan pedagang tidak dirugikan dan Pemerintah Kota Malang tidak bermasalah secara hukum,”pungkasnya [mut.hel]


