Sampang, Bhirawa
Ratusan santri beserta simpatisan alumni pondok pesantren di Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi damai di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (21/5/2026) pagi.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas yang kuat terhadap seorang guru tugas pengabdi, Abdur Rozak, yang menjadi korban tindak penganiayaan. Massa bertekad mengawal proses persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban yang juga merupakan tenaga pendidik tersebut.
Diketahui, Abdur Rozak merupakan guru tugas yang berasal dari Pondok Pesantren Al-Haramain Duwe’ Pote, Sampang, yang sedang menjalankan tugas pengabdiannya di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Koordinator aksi, Hasan Basri, menegaskan bahwa kehadiran massa dipicu oleh adanya kekhawatiran dan dugaan ketidaksesuaian dalam tuntutan hukum yang diajarkan dalam perkara ini. Pihaknya menuntut agar hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan yang diajarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami meminta tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan ini divonis di atas tuntutan jaksa, yakni di atas 5 tahun penjara,” tegas Hasan Basri.
Dalam surat pernyataan sikap yang dibacakannya, massa mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan buruk terhadap tenaga pendidik, khususnya yang berada di lingkungan pesantren.
Menurutnya, tindakan semacam itu bukan hanya melanggar aturan hukum negara, tetapi juga telah mencederai nilai-nilai moral, etika, kemanusiaan, serta ajaran agama Islam yang sangat menjunjung tinggi martabat seorang guru.
“Tindakan kekerasan terhadap guru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral, etika, dan ajaran Islam,” ungkap Hasan di hadapan para demonstran.
Massa mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara ini berani menjatuhkan vonis maksimal dengan menggunakan instrumen hukum ultra petita, yakni putusan hakim yang melebihi tuntutan yang diajarkan oleh jaksa penuntut.
Menurut mereka, penerapan langkah hukum ini sudah pernah dilakukan dalam kasus-kasus lain, sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak menerapkannya pada kasus penganiayaan terhadap guru tugas ini.
“Langkah ini kami minta demi memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku, sekaligus menjadi jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para guru tugas lainnya agar dapat mengabdi dengan aman dan tenang,” tambahnya.
Tidak hanya itu, para demonstran juga mengeluarkan ultimatum tegas. Mereka memberi batas waktu 1 kali 24 jam untuk melihat perkembangan yang jelas terkait aspirasi yang disampaikan. Jika tidak ada kemajuan, massa mengancam akan kembali lagi dengan jumlah peserta yang jauh lebih besar.
“Kami akan kembali melakukan aksi dengan gelombang massa yang jauh lebih besar, sampai keadilan benar-benar kami rasakan dan ditegakkan,” tandasnya.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat guna memastikan keamanan dan kelancaran situasi tetap kondusif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, turun langsung menemui para demonstran. Di hadapan massa, ia berjanji akan segera menindaklanjuti dan menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada Majelis Hakim yang menangani perkara.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini langsung kepada majelis hakim yang menangani perkara,” ujar Guntur secara singkat namun tegas. [lis.kt]


