DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis di Kota Probolinggo mulai memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRD Kota Probolinggo.
Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pembahasan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban wali kota terhadap dua raperda inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, tahapan pembahasan berikutnya akan dilakukan secara lebih mendalam melalui panitia khusus (pansus).
“Pembahasan tidak berhenti di paripurna saja. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman materi bersama pansus agar setiap pasal benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh regulasi yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara nyata di lapangan. “Kami ingin perda yang lahir bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat,” katanya.
Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin menyebut, ketiga raperda tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan penguatan ekonomi daerah dan pelayanan sosial masyarakat.
“Raperda ini menyentuh banyak aspek. Ada penataan ekonomi kerakyatan melalui PKL, pengembangan destinasi wisata, sampai penguatan perlindungan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai penataan PKL harus dilakukan secara seimbang antara aspek ketertiban kota dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
“PKL merupakan bagian dari penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu penataannya harus manusiawi, tidak hanya bicara penertiban tetapi juga pemberdayaan,” tegasnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Aminuddin menegaskan Kota Probolinggo memiliki banyak potensi wisata yang perlu didukung regulasi yang jelas agar pengembangannya lebih terarah.
“Kita memiliki potensi wisata cukup besar, mulai wisata budaya, religi hingga wisata bahari. Semua perlu ditata agar mampu memberi dampak ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan pengembangan sektor wisata harus ditopang konsep 3S yakni service, show dan souvenir.
“Pelayanan harus baik, atraksi wisatanya menarik dan produk oleh-oleh harus menjadi kekuatan ekonomi warga. Tiga hal itu harus berjalan bersama,” tandasnya.
Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemkot berharap keberadaan regulasi tersebut dapat memperkuat sinergi penanganan persoalan sosial di daerah.
“Kesejahteraan sosial bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak termasuk masyarakat dan dunia usaha,” ujar Aminuddin.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi berbasis kebutuhan masyarakat. Karena itu pembahasan lanjutan akan melibatkan akademisi dan uji publik.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar matang. Akan ada masukan dari akademisi maupun masyarakat agar perda yang dihasilkan tepat sasaran,” pungkasnya. [irf.dre]


