“ Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi “
Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai upaya menekan praktik politik uang.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim mengatakan regulasi tersebut penting untuk membatasi peredaran uang tunai dalam rangkaian pemilihan umum.
“Kenapa kami anggap penting regulasi ini? Selama ini kita tidak bisa membatasi,” kata Kiagus dalam diskusi publik Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi? di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan aturan terkait larangan politik uang sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik tersebut masih kerap ditemukan di lapangan.
Menurut dia, pendekatan dalam RUU tersebut menitikberatkan pada pembatasan peredaran uang tunai sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Saat ini rezimnya, menurut kami, adalah kita batasi barangnya. Jadi bukan perbuatannya, tapi barangnya kita batasi dalam konteks untuk perbaikan pemilu ini sehingga bisa kita cegah,” jelas Kiagus.
Ia menilai pembatasan transaksi uang kartal dapat memperlambat sekaligus mempersulit praktik politik uang berbasis tunai. Selain itu, transaksi non-tunai dinilai lebih mudah dilacak oleh aparat penegak hukum.
“Transaksi elektronik lebih mudah ditelusuri, mulai dari pelaku hingga aliran dana. Sementara uang tunai sulit dilacak,” ujarnya.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut. Menurut dia, pembatasan uang tunai menjelang pemilu dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana, baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.
“Saya setuju dengan Pak Kiagus bahwa terkait dengan uang cash (tunai) itu sebenarnya harus dikurangi pada saat proses pemilunya supaya menghindari pemberian-pemberian uang, yang mungkin ini bisa nyasar ke kami karena terkait dengan ini,” katanya.
Seiring dengan hal itu, Herwyn turut menekankan bahwa politik uang berbasis uang elektronik harus diperhatikan. “Tanggung jawab kita bersama untuk hal ini,” tuturnya.[ant.kt]


