Surabaya, Bhirawa
PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pengampu kebijakan, terkait pemberlakuan kebijakan Cash collateral untuk untuk pembiayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jatim.
Perlu diketahui, Cash Collateral adalah agunan tambahan berupa aset likuid berupa uang tunai, deposito, tabungan, atau giro yang diblokir oleh bank sebagai jaminan kredit. Ini berfungsi mengamankan pinjaman jika debitur gagal bayar, dengan plafon umumnya hingga 95 persen dari nilai jaminan. Sinonimnya meliputi jaminan tunai, agunan likuid, atau setara kas.
“Artinya, ada anggaran yang disediakan oleh Pemprov semacam Cash Collateral yang dilakukan guna menjamin ketersediaan modal bagi BUMD untuk berkembang,” ujar Erlangga Satriagung, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Rabu (22/4).
Artinya, sambung Erlangga, BUMD-BUMD yang ada di Jatim tidak harus menunggu sistem penyertaan modal yang saat ini dilakukan setiap tahunnya oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
“Artinya, Cash Collateral tersebut semacam dana yang dapat ditaruh di Bank Jatim misalnya, nah kalau BUMD butuh modal, bisa diambil untuk keperluan permodalan jika ada pekerjaan besar. Tentunya untuk menggunakannya dengan sistem yang telah disepakati secara undang-undang,” terang Erlangga.
Dalam kesempatan yang berbeda, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim menjawab masukan tersebut.
Secara normatif, perlu ditegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan entitas hukum yang terpisah atau separate legal entity dari Pemerintah Daerah, sehingga setiap aktivitas pembiayaan, termasuk pinjaman, menjadi tanggung jawab BUMD, baik dari sisi pengembalian maupun penyediaan jaminan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Pemerintah Provinsi diminta menyediakan cash collateral sebagai jaminan kredit BUMD, maka secara substansi hal tersebut telah mengarah pada penjaminan kewajiban BUMD,” urainya saat dikonfirmasi Bhirawa.
Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, ada empat poin penting yang harus diketahui. Diatur bahwa, pertama, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman kepada BUMD hal ini diatur pada Pasal 2 dan Pasal 11.
Kedua, sambung Afta, pinjaman tersebut bersumber dari APBN dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, hal ini diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8.
Ketiga, dalam mekanismenya, BUMD sebagai penerima pinjaman wajib menyediakan jaminan atas pinjaman tersebut, hal ini diatur pada Pasal 16.
Keempat, ditegaskan bahwa aset yang berasal dari penyertaan modal daerah tidak dapat dijadikan jaminan oleh BUMD, hal ini telah masuk pada penjelasan Pasal 16.
“Dengan demikian, dalam kerangka regulasi tersebut terlihat bahwa skema pinjaman kepada BUMD secara normatif diberikan oleh Pemerintah Pusat dan kewajiban penyediaan jaminan tetap berada pada BUMD sebagai debitur, bukan pada Pemerintah Daerah,” terang Afta yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur itu.
Dalam PP No. 38 Tahun 2025, Pemerintah Daerah tidak diposisikan sebagai pemberi pinjaman kepada BUMD, melainkan sebagai pemilik modal yang dapat memberikan dukungan melalui penyertaan modal daerah (PMD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi, imbuh Afta, pada prinsipnya dapat memberikan dukungan permodalan kepada BUMD, namun bentuknya harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bentuk penyertaan modal daerah atau skema lain yang sah.
“Adapun penggunaan Cash Collateral sebagai jaminan kredit BUMD belum memiliki dasar pengaturan yang eksplisit, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip bahwa jaminan pinjaman merupakan kewajiban BUMD sendiri. Sehingga pelaksanaannya memerlukan kajian lebih lanjut serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya menutup. [aya.kt]


