Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah tingkat SD hingga SMP agar segera menghentikan praktik penarikan iuran kepada siswa maupun wali murid yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya, Sanusi menegaskan bahwa segala bentuk iuran wajib di luar aturan merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan. Ia meminta agar praktik tersebut dihentikan tanpa pengecualian.
“Saya minta seluruh kepala sekolah menghentikan tarikan iuran di luar ketentuan, dan tidak perlu dilakukan lagi. Jika sampai ditemukan, tentu akan menjadi masalah, dan akan kita kenakan sanksi sesuia dengan aturan yang berlaku,” tegas Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (22/4), kepada wartawan.
Dirinya menilai, praktik pungutan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak citra dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Selain itu, pembiaran terhadap praktik tersebut dinilai dapat menormalisasi pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.
Untuk memastikan kepatuhan, maka Pemerintah Kabupaten Pemkab) Malang akan memperketat pengawasan melalui sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. {engawasan tersebut akan dilakukan secara intensif sebagai bagian dari evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan.
“Kami bersama Tim Penilai Kinerja akan terus memantau, dan juga meminta Inspektorat dan BKPSDM untuk mengawasi ASN secara menyeluruh agar aturan ini benar-benar dipatuhi,” ujarnya.
Larangan pungutan sekolah ini, Sanusi menegaskan, sudah diatur dalam Peraturan Bupati Malang (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur pendanaan pendidikan dari masyarakat pada satuan pendidikan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Selain pengawasan dari Pemerintah Daerah, saya juga mengingatkan bahwa fungsi kontrol turut dijalankan oleh DPRD Kabupaten Malang. Karena Anggota Dewan juga memiliki fungsi pengawasan. Dan jika ada pelanggaran, tentu akan menjadi perhatian serius.
“Kami menghimbau pada seluruh kepala sekolah untuk lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan serta mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Dan dirinya juga berharap tata kelola yang baik akan sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kepercayaan publik terhadap institusi sekolah,” tuturnya. [cyn.kt]


