27 C
Sidoarjo
Tuesday, April 21, 2026
spot_img

Pemkot Kediri Evaluasi WFH, Disiplin Presensi Jadi Sorotan


Kota Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri mulai melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pada hari pertama penerapan skema kerja tersebut, disiplin presensi pegawai menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.

Kebijakan WFH di lingkungan Pemkot Kediri mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Dalam aturan itu, komposisi kehadiran pegawai ditetapkan 60 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan 40 persen bekerja dari rumah.

Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri Yunita Hartutiningsih mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, tercatat 289 pegawai menjalankan WFH pada Jumat (17/4).

“Dari kurang lebih 30 OPD, sebanyak 12 OPD tetap diwajibkan bekerja 100 persen dari kantor karena karakteristik layanan publik yang esensial, seperti BPBD, Satpol PP, Kesbangpol, DLHKP, Dispendukcapil, DPMPTSP, rumah sakit dan Dinas Kesehatan, UPT Dinas Pendidikan, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan serta kecamatan dan kelurahan,” ujarnya, Selasa (21/4).

Berdasarkan data aplikasi presensi, dari 289 pegawai yang menjalankan WFH, sebanyak 214 orang tercatat melakukan presensi lengkap pada pagi, siang, dan sore. Sementara 75 pegawai lainnya belum melakukan presensi pada salah satu sesi.

Menurut Yunita, pegawai yang tidak melakukan presensi pada salah satu sesi akan dianggap tidak masuk kerja dan berpengaruh terhadap pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis. Pembinaan lebih lanjut diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing sebagai bahan evaluasi.

Berita Terkait :  KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional

Selain persoalan disiplin, Pemkot Kediri juga mencatat adanya kendala teknis pada aplikasi presensi atau Super App. Beberapa ASN disebut belum memperbarui aplikasi maupun mengalami gangguan jaringan saat melakukan absensi dari rumah.

“Ada beberapa ASN yang kesulitan saat melakukan absensi. Untuk itu Mbak Wali menginstruksikan untuk melakukan evaluasi dengan Dinas Kominfo,” katanya.

Sebagai langkah mengukur efektivitas pelaksanaan WFH, BKPSDM menyiapkan instrumen pelaporan melalui Google Form bagi seluruh OPD. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir bulan.

Yunita menegaskan, WFH bukan bentuk kelonggaran bagi ASN. Pegawai tetap dituntut menjaga integritas, profesionalisme, dan produktivitas kerja selama menjalankan tugas dari rumah.

“Pegawai yang sedang menjalankan WFH diminta tidak mematikan alat komunikasi sehingga jika atasan menghubungi sewaktu-waktu, mereka harus siap apabila dibutuhkan selama jam kerja,” tandasnya. [van/nov.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!