Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polres Situbondo terus menunjukkan komitmennya dalam merespons setiap keresahan warga, sekecil apa pun itu. Ini dilakukan oleh Tim Resmob Barat Satreskrim yang sukses menggerebek sebuah pekarangan rumah di Dusun Bupong, Desa Gunung putri, Kecamatan Suboh, yang disinyalir menjadi sarang baru perjudian sabung ayam.
Dalam penggerebekan tersebut, kedatangan petugas mengejutkan puluhan orang yang sedang asyik berkerumun. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial U (55), warga Desa Gunungmalang, yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
Polisi juga mengamankan semua fasilitas pendukung arena sabung ayam tersebut ke Mapolres Situbondo untuk menghentikan aktivitas tersebut secara total. Barang bukti yang diamankan, diantaranya 17 unit sepeda motor, 5 ekor ayam aduan, 9 kurungan ayam, 22 kursi plastik, busa galangan, karpet, lampu sorot, buku catatan, hingga perlengkapan lainnya.
Dari hasil interograsi, U mengaku baru membeli galangan tersebut seharga 2,5 juta rupiah dan berencana membuka arena judi sabung ayam secara resmi pada minggu depan.
Mengetahui niat buruk inilah, pihak kepolisian tidak membiarkan kegiatan tersebut tetap berlangsung. Sebagai langkah pencegahan tegas agar praktik judi tidak benar-benar terjadi, petugas langsung membubarkan kerumunan warga di lokasi dan mengambil langkah-langkah pengamanan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa aktivitas pada siang itu ternyata belum memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
“Saat anggota kami turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya transaksi atau uang taruhan. Penanggung jawab arena mengaku bahwa mereka hari ini baru sebatas melakukan ‘uji coba’ atau latihan aduan ayam saja di arena sabung ayam yang baru ia beli,” terang AKP Agung.
“Karena unsur perjudiannya belum terpenuhi-yakni tidak adanya taruhan uang-maka secara hukum penyelidikannya dihentikan. Namun, pengamanan barang bukti dan pembubaran ini adalah bentuk upaya preventif dan respon cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,” tegas AKP Agung.
Melalui penindakan ini, Polres Situbondo sangat mengapresiasi warga yang proaktif memberikan informasi. Kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 apabila melihat adanya potensi tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitarnya. [awi.hel].


