27 C
Sidoarjo
Tuesday, April 21, 2026
spot_img

Runtuhnya Ombudsman

Seluruh dunia mencermati seksama penangkapan Ketua Ombudsman RI, karena dugaan mens-rea yang “terselip” pada rekomendasi. Tangan diborgol oleh Kejaksaan Agung. Padahal baru sepekan Presiden Prabowo Subianto mengesahkan 9 anggota melalui Keppres. Komisioner Ombudsman yang tersisa wajib melaksanakan tugas sebagai benteng hukum pelayanan publik. Namun kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara semakin menyusut.

Di seluruh dunai terdapat Ombudsman, sebagai penegak peraturan (masuk dalam jajaran Aparat Penegak hukum, APH). Tetapi status sebagai penegak peraturan tidak menjamin menjamin moralitas (dan perilaku) taat hukum. Banyak profesor (pengacara kondang pula) dipenjara karena menerabas peraturan hukum. Bahkan banyak APH masuk penjara dengan berbagai kasus kriminal sampai Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kinigiliran Ketua Ombudsman RI ditangkap Kejaksaan Agung.

Berkait pem-borgol-an Ketua Ombudsman Kejaksaan Agung wajib siaga menghadapi gugatan Pra-Peradilan. Karena ada pula yang akan membela (sebagai hak setiap warga negara). Terutama berkait fungsi kerja Ombudsman. Sehingga Kejaksaan Agung wajib memiliki alat bukti yang sangat kuat. Namun banyak pula yang memberi apresiasi Kejaksaan Agung. Karena penyalahgunaan fungsi Ombudsman bisa menjadi tren abuse of power. Padahal pencegahan penyalahgunaan wewenang, menjadi inti diselenggarakan Ombudsman.

Penangkapan Ketua Ombudsman RI, menambah panjang aparat penegak hukum tersangkut Tipikor. Kelembagaan-nya dibentuk berdaar amanat UU Nomor 37 tahun 2008 TentangOmbudsman RI. Sebagai benteng hukum, bertugas mengawal pelayanan administrasi publik, sebagai hak warga negara. Pada klausul “menimbang” huruf a (menandakan yang paling penting) UU Ombudsman, disebutkan visi “pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum.”

Berita Terkait :  Humas Polres Madiun Serahkan Sembako ke Panti Asuhan Bananul Amanah

Pada huruf c, disebutkan visi di-dirikan-nya Ombudsman, disebutkan, “… aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dibentuk lembaga Ombudsman RI.”Nyata-nyata terdapat frasa kata “bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.” Tetapi realitanya, sudah akan dimulai tren korupsi, kolusi dan nepotisme, melalui rekomendasi.

Rekomendasi Ombudsman bisa menjadi lubang besar mensrea gratifikasi. Jika lolos, modus rekomendasi akan mudah dilakukan oleh Lembaga lain. Terutama DPR-RI, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sudah banyak terjadi di beberapa daerah propinsi, rekomendasi di-ragu-kan, kerena tidak jujur, Sebagian juga terbukti melakukan Tipikor.

Rekomendasi yang diterbitkan oleh Ketua Ombudsman, berkait dengan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) dari Kementerian Kehutanan yang dibebankan kepada perusahaan tambang nikel. Merasa keberatan, pemilik usaha, meminta Ombudsman, mengoreksi tagihan PNBP dari Kementerian. Selanjutnya minta rekomendasi mengubah PNBP berdasar prinsipself assessment (seperti berlaku pada pajak sejak tahun 1984).

Rente rekomendasi Ombudsman berhasil dijejaki Kejaksaan Agung. Walau sudah banyak rekomendasi yang berujung pidana penjara. Terutama pada kinerja BPK, berkait rekomendasi berupa Opini terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Yakni, Opini (rekomendasi), yang berisi empat penilaian. Yakni, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan ada Wajar Dengah Pengecualian (WDP).

Berita Terkait :  630 Honorer Kabupaten Sidoarjo Lolos Tes PPPK Gelombang I

Ada pula rekomendasi Tidak Wajar (TW), serta opini Tidak memberi Pendapat (TMP, Disclaimer of Opinion). Namun sesungguhnya, walau memperoleh Opini WTP, tidak berarti bersih dari kesalahan. Bahkan masih terdapat lebih dari seratus temuan, tetapi tetap memperoleh Opini WTP.

Aparat yang melanggar patut diberi hukuman setimpal. Bukan sekadar dicopot dari jabatan. Sesuai amanat mukadimah Konvensi UNCAC (Melawan Korupsi, dinyatakan,”Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak … penegakan hukum.”

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!