28 C
Sidoarjo
Tuesday, April 14, 2026
spot_img

Darurat Miras Ilegal, DPRD Kota Malang Desak Satpol PP Bertindak Tegas

Kota Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kota Malang, H Rokhmad SSos, memberikan sorotan tajam terhadap kian maraknya tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras (miras) tak berizin di Kota Pendidikan ini. Pihaknya mengkhawatirkan jargon ‘Malang Mbois Berkelas’ akan berubah menjadi ‘Malang Cemas’ jika praktik ilegal tersebut terus dibiarkan tanpa tindakan konkret.

Hal ini ditegaskan Rokhmad saat melakukan kunjungan ke Kantor Satpol PP Kota Malang serta dalam forum hearing di Ruang Komisi A DPRD Kota Malang, belum lama ini. Ia menilai, keberadaan pengusaha nakal yang meremehkan sanksi administratif menjadi pemicu utama menjamurnya titik penjualan Miras.

”Banyak pengusaha nakal berpikir usahanya tak akan ditutup. Saat ditertibkan Satpol PP, esoknya muncul lagi, bahkan merambah ke titik baru mulai dari Soekarno-Hatta, Dinoyo, Blimbing, hingga kawasan Mergosono. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Rokhmad.

Politisi yang juga seorang ustadz ini, juga menunjuk salah satu contoh nyata pelanggaran, yakni keberadaan Resto dan Bar The Souls di Jl Adi Sucipto. Menurutnya, lokasi ini sangat mencolok karena berdekatan dengan lembaga pendidikan. Ia mendesak agar pemerintah segera membekukan izin dan melakukan penutupan permanen jika terbukti melanggar Perda.

Rokhmad menekankan, bahaya Miras bukan hanya soal ketertiban, melainkan nyawa manusia, terutama jika menyangkut Miras oplosan. ”Jangan sampai jatuh korban jiwa baru kita sibuk bertindak,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Sembilan Fraksi DPRD Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Raperda

Sebagai wakil rakyat, Rokhmad meminta Satpol PP bertindak tegas namun tetap humanis. Ketegasan ini harus diwujudkan dalam bentuk penyegelan bagi tempat usaha yang membandel. Dan mengingatkan agar Satpol PP tidak berjalan sendirian.

Satpol PP harus menggandeng TNI, Polri, Disporapar, DPMPTSP, serta tokoh masyarakat dan agama. DPRD, menurut politisi PKS asal dapil Sukun ini, siap mengawal dari sisi regulasi maupun penguatan anggaran operasional penertiban. Perda setinggi apa pun kata dia, tidak akan berarti tanpa eksekusi lapangan yang berani.

”Perda sebagus apa pun kalau tidak diwujudkan dalam eksekusi di lapangan, hanya akan menjadi macan kertas. Dan Satpol PP adalah pihak yang memegang taringnya,” tegasnya dengan penuh tamsil.

Rokhmad menyadari kalau sektor hiburan memang dibutuhkan untuk dinamika kota, namun harus tetap dalam koridor hukum. ”Kota Malang butuh hiburan, tapi harus tertib, berizin, taat pajak, dan yang terpenting tidak mengorbankan masa depan anak muda serta ketertiban umum,” tandasnya. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!