28 C
Sidoarjo
Tuesday, April 14, 2026
spot_img

Diduga Kokain Seberat 27,83 Kg Ditemukan di Pesisir Giligenting Sumenep

Sumenep, Bhirawa.
Aparat Kepolisian Resor Sumenep mengamankan barang yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4) sore.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, penemuan barang itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di kawasan pantai. Menindaklanjuti informasi warga, anggota Polsek Giligenting melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 16.15 WIB. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan ‘BUGATTI’ yang diduga berisi kokain.

”Sebanyak sembilan bungkusan ditemukan di dalam tas berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 lainnya tercecer di sekitar lokasi. Seluruh Barang Bukti (BB) kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, Selasa (14/5).

AKBP Anang menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang tersebut serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Hingga kini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” ujarnya.

AKBP Anang menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran Narkoba. ”Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan,” tambahnya.

Berita Terkait :  Sinergi BPH Migas dan PGN, Pastikan Pasokan Gas Bumi Aman Selama Nataru

Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat serta memperkuat pembuktian hukum. Penyidik juga akan menerapkan ketentuan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kami komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.

Temuan ini juga dilaporkan kepada aparat TNI dari Koramil 0827-23 Giligenting Kodim 0827/Sumenep. Menindaklanjuti laporan warga, Serma Bejo dan Kopka Agus Setiabudi langsung bergerak cepat menuju lokasi melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan total 23 paket dengan berat keseluruhan mencapai 27.830 gram. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi BB positif narkotika jenis kokain dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp139 miliar hingga Rp194 miliar.

Dandim 0827/Sumenep melalui Kasdim Mayor Cpl Suwandi membenarkan kejadian ini dan menegaskan, laporan masyarakat dan sinergi dengan aparat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

”Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkotika. Kami mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan barang mencurigakan,” tegasnya. [sul.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!