28 C
Sidoarjo
Tuesday, April 14, 2026
spot_img

Disnaker Kota Batu dan BPJS Audiensi Manajemen Mikutopia Lindungi Ratusan Pekerja

Kota Batu, Bhirawa.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mengajak Manajemen Mikutopia dan BPJS Ketenagakerjaan beraudiensi tentang perlindungan ratusan tenaga kerja di destinasi wisata baru ini. Apalagi destinasi wisata yang berlokasi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji ini kini telah mempekerjakan sebanyak 203 karyawan. Hal ini sekaligus upaya mengoptimalkan kesejahteraan SDM desa karena 95 persen dari total karyawan merupakan warga lokal Desa Tulungrejo.

Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa Tulungrejo ini tak cukup hanya dengan memberi mata pencaharian atau pekerjaan. Mereka yang kini menjadi karyawan di Mikutopia juga harus diberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan.

“Karena itu telah melakukab audiensi dengan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang mencakup aspek ketenagakerjaan, perlindungan sosial, hingga kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah,” Mokhamad Forkan, Kepala Disnaker Kota Batu, Selasa (14/4).

Dalam catatannya, saat ini destinasi Mikutopia telah mempekerjakan total 203 karyawan. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan warga lokal. Jadi ada sekitar 95 persen atau 192 pekerja yang berasal dari Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.

Dan dalam audiensi, pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial. “Manajemen melalui HRD menyanggupi untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Forkan.

Adapun untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum dalam hubungan kerja, Disnaker juga mendorong manajemen perusahaan ini untuk segera menyusun dan menerbitkan regulasi internal dalam Peraturan Perusahaan. Dengan adanya regulasi internal tersebut maka hak dan kewajiban antara pekerja dan manajemen bisa dilaksanakan sekaligus tertata dengan baik.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Desak Masyarakat Tak Panic Buying Perubahan HET LPG 3 Kg

Ditambahkan Forkan, untuk sistem pengupahan terutama dalam penerapan Upah Minimum Kota (UMK) akan dilakukan secara bertahap. Hal ini mempertimbangkan kondisi Mikutopia yang masih dalam tahap awal operasional.

Diketahui, dari sisi kontribusi terhadap daerah, Mikutopia telah memberikan pemasukan cukup signifikan. Dalam kurun waktu 21 – 31 Maret 2026, perusahaan tercatat menyetorkan pajak hiburan sebesar Rp352 juta. “Nilai tersebut menunjukkan potensi besar sektor wisata dalam mendukung pendapatan daerah,” tambah Forkan.

Dalam audìensi Disnaker juga mengingatkan agar manajemen Mikutopia tidak menggratiskan wahana saat peak season atau high season. Karena dengan tidak memberikan akses gratis pada periode kunjungan tinggi akan mencegah adanya lonjakan wisatawan yang tak terkontrol sekaligus untuk menjaga stabilitas pendapatan.

Menyikapi arahan Disnaker, Manajemen Mikutopia menyatakan komitmennya memenuhi seluruh kesepakatan yang telah dicapai bersama. Hal ini ditegaskan Brian Kenendra selaku Humas Mikutopia. Ia menyatakan pihaknya akan segera menyusuan regulasi internal terkait pengaturan hak dan kewijiban antara manajemen dan karyawan.

“Kami juga akan mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap seiring perkembangan usaha,” ujar Brian. Apalagi usaha wisata yang dikelolanya tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat lokal.[nas.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!