32 C
Sidoarjo
Wednesday, April 15, 2026
spot_img

Dongkrak PAD Bondowoso, Hadirkan Inovasi Layanan Pajak PBB-P2 Berbasis Digital

Pemkab Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bondowoso mempercepat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi layanan perpajakan berbasis digital.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab mulai menerapkan sistem pembayaran PBB-P2 secara daring melalui program elektronisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) pada 2026. Inovasi tersebut ditujukan untuk mempermudah akses layanan bagi wajib pajak sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah.

Langkah tersebut telah disosialisasikan dalam kegiatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertema “Dengan PBB-P2 lunas kita wujudkan Bondowoso berkah dan pembangunan tuntas”.

Asisten III Sekretariat Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati, mengatakan masyarakat kini dapat mengakses portal pajak untuk mengetahui besaran tagihan hingga riwayat tunggakan secara mandiri.

Selain itu kata Haeriyah, bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, dompet digital, marketplace, hingga gerai ritel modern.

Ia menegaskan, sistem digital tersebut juga dirancang untuk menekan potensi kebocoran pajak. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.

“Dengan sistem online, pembayaran langsung masuk ke kas daerah dan tercatat otomatis, sehingga lebih aman dan transparan,” jelas Haeriah, Selasa (14/4).

Berdasarkan data pemerintah daerah, realisasi PAD Kabupaten Bondowoso pada 2025 mencapai sekitar 71 persen dari target atau sebesar Rp300,3 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi sektor PBB-P2 berada di kisaran Rp17 miliar.

Berita Terkait :  KWP Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Bencana Aceh Tamiang

Pada 2026, Pemkab menargetkan PAD meningkat menjadi sekitar Rp333 miliar. Untuk mencapai target itu, penguatan monitoring dan evaluasi dilakukan sejak awal tahun, termasuk melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pemerintah desa.

Namun demikian, pemungutan PBB-P2 masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada kawasan perumahan yang belum berpenghuni. Kondisi ini menyulitkan proses penagihan karena wajib pajak belum dapat dijangkau secara langsung.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah mendorong percepatan pemecahan SPPT agar kewajiban pajak dapat dibebankan langsung kepada masing-masing pemilik properti. Kebijakan ini dinilai mampu menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kendala PBB-P2 ada pada perumahan kosong. Solusinya, percepatan pemecahan SPPT agar pajak langsung ke pemilik dan lebih tertib.” pungkasnya.

Pemkab Bondowoso optimistis, melalui digitalisasi layanan serta penguatan koordinasi di lapangan, realisasi PAD pada 2026 dapat melampaui capaian tahun sebelumnya. [san.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!