DPRD Jatim, Bhirawa
Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah harus tetap memperhatikan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu.
Dengan demikian, ASN dituntut untuk lebh produktif dan efektif dalam menjalankan tugas menyelenggarakan layanan publik.
Disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, kebijakan efisiensi saat ini muncul di tengah kondisi global yang tidak menentu, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah. Karena itu, pemerintah daerah diminta menyikapi kebijakan ini secara bijak tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Efisiensi ini harus kita sikapi dari berbagai sisi. Bisa melalui pola kerja seperti WFH, pengurangan penggunaan energi, hingga penyesuaian jumlah pegawai. Namun yang terpenting, efisiensi harus berbasis kinerja,” tegas Sumardi saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (13/4).
Sumardi menambahkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim juga harus menyesuaikan program kerja agar selaras dengan kebijakan efisiensi. Evaluasi terhadap potensi anggaran ganda menjadi hal penting yang harus dicermati, terutama oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur.
“Jangan sampai ada anggaran dobel. Semua harus berbasis kinerja dan perencanaan yang jelas,” imbuhnya.
Secara nasional, keberadaan ASN memang menjadi tulang punggung pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari dua kategori utama, yakni PNS dan PPPK.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Desember 2025 menunjukkan bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah ASN terbanyak di Indonesia, mencapai 527.815 orang. Rinciannya terdiri dari 330.388 PNS dan 197.427 PPPK.
Angka ini mencerminkan besarnya kebutuhan layanan publik di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur juga memperketat aturan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa TPP kini diberikan berdasarkan beban kerja yang terukur. ASN diwajibkan memenuhi minimal 112,5 jam kerja per bulan atau 1.350 jam per tahun sebagai syarat TPP.
“Ketentuan ini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja ASN sekaligus dasar pemberian tambahan penghasilan secara objektif,” tulisnya dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan BKD Jatim.
Namun demikian, terdapat pembatasan ketat. ASN yang ditugaskan di luar instansi Pemprov Jatim berpotensi tidak menerima TPP, terutama jika sudah mendapatkan tunjangan dari instansi lain atau masa penugasan melebihi satu bulan.
Selain itu, BKD Jatim juga menekankan pentingnya koordinasi dalam setiap penugasan ASN, termasuk untuk kegiatan nasional seperti penyelenggaraan ibadah haji atau pelatihan olahraga.
Seluruh penugasan wajib dilengkapi dokumen resmi dan rekomendasi dari BKD guna mencegah tumpang tindih penghasilan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas ASN di Jawa Timur di tengah tekanan efisiensi anggaran. [geh.gat]


