28 C
Sidoarjo
Thursday, April 9, 2026
spot_img

Ironi Ketua Salam Lima Jari Nganjuk, Aktifis Anti Korupsi Ditahan Kasus Penggelapan

Nganjuk, Bhirawa
Ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Langkah Maria Marga Reta alias Yulma, Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, kini terhenti di balik jeruji besi. Sosok yang selama ini dikenal vokal mengatasnamakan kontrol sosial ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp40 juta, Kamis (2/4).

Penahanan ini memicu gelombang ‘tsunami’ informasi di Kota Angin. Pasalnya, rekam jejak Yulma dalam satu bulan terakhir menunjukkan kontras yang luar biasa tajam antara peran publik dan status hukumnya.

Hanya berselang tiga minggu sebelum ditahan, tepatnya pada 12 Maret 2026, Yulma masih tampil mentereng di Gedung DPRD Nganjuk. Membawa bendera Salam Lima Jari, ia diterima Komisi IV DPRD Nganjuk untuk melakukan audiensi. Saat itu, Yulma dengan lantang mempertanyakan transparansi dan dugaan pungli di SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Bagor.

Namun, keberaniannya di kursi empuk legislatif kini berujung pada kursi pesakitan kejaksaan. Yulma diserahkan penyidik Satreskrim Polres Nganjuk (pelimpahan tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkara dugaan menggelapkan uang milik pihak lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Kejutan tidak berhenti di situ. Penelusuran Bhirawa ke Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol/Kesbanglinmas) Kabupaten Nganjuk mengungkap fakta mencengangkan. Kepala Bakesbangpol Nganjuk secara tegas menyatakan Salam Lima Jari (SLJ) bukanlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) resmi.

Berita Terkait :  Edukasi Bahaya Judol, Ditressiber Polda Jatim-Untag Surabaya Gelar Lomba Video Pendek

”SLJ tidak terdaftar dalam database organisasi kemasyarakatan di Nganjuk. Secara administratif, mereka tidak memiliki legalitas formal untuk beroperasi sebagai LSM di wilayah ini,” tegas pihak Bakesbangpol.

Pernyataan ini seolah menjadi tamparan keras bagi prosedur administrasi di tingkat daerah. Muncul pertanyaan besar: bagaimana sebuah organisasi yang tidak terdaftar bisa diterima secara resmi untuk beraudiensi di tingkat legislatif (DPRD) dan melakukan tekanan ke dunia pendidikan, serta OPD di Nganjuk?

Kini, Yulma harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

YM ketika di Rutan Kelas II B Nganjuk.

”Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Nganjuk melalui Bakesbangpol untuk melakukan ‘bersih-bersih’ terhadap keberadaan LSM liar. Fenomena LSM yang masuk ke sekolah-sekolah (SD hingga SMA), serta pemerintahan desa hingga ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dalih kontrol social, namun berujung pada dugaan intimidasi atau pemerasan harusnya menjadi perhatian serius di tengah alam efisiensi dan kebijakan uang ketat dari pemerintah pusat,” jelas Direktur Edu-Politik, Pujiono.

Pujiono juga menyoroti maraknya penggunaan nama yang menyerupai lembaga penegakan hukum dan lemabga anti rasuah seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Harusnya Bakesbangpolimas menghimbau hingga menertibakan keberadaan LSM atau media yang menggunakan nama seolah-olah lembaga resmi negara ini,” terang Pujiono.

Berita Terkait :  Lima Bulan Kota Madiun Alami Deflasi

Pihak Bakesbangpolimas menyatakan akan memperketat pengawasan dan verifikasi terhadap keberadaan ormas di Nganjuk guna menghindari penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat. [end.fen]

Berita Terkait

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!