Surabaya, Bhirawa
Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur mendesak pemerintah segera menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam rakyat dan memperkuat peran PT Garam sebagai lembaga penyangga stok (buffer stock) nasional. Langkah ini dinilai mendesak guna mendukung target swasembada garam 2027 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua HMPG Jawa Timur, Mohammad Hasan, mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara produksi nasional dan kebutuhan industri. Dalam kondisi cuaca normal, produksi garam rakyat rata-rata mencapai 3 juta ton, sementara kebutuhan nasional melonjak antara 4,8 juta hingga 5 juta ton per tahun.
“Kami mengusulkan HPP garam ditetapkan di angka Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram. Kepastian harga ini sangat penting agar petani tidak tergerus oleh fluktuasi pasar dan masuk dalam kategori kebutuhan pokok penting,” ujar Hasan didampingi Pembina HMPG Jatim Moch Soleh dan Petani Garam di Madura , Tewijaya di Surabaya, Kamis (12/3/2026).
Hasan menekankan bahwa untuk menjamin penyerapan garam rakyat, pemerintah perlu menerapkan sistem One Gate Distribution (distribusi satu pintu) melalui penugasan kepada PT Garam. Dengan fungsi menyerupai Bulog, PT Garam diharapkan mampu menstabilkan harga sekaligus menjadi penyedia pasokan bagi sektor industri.
“PT Garam membutuhkan dukungan anggaran besar dari pemerintah untuk menjalankan peran sebagai buffering stock. Jika penyerapan maksimal, pengawasan distribusi dan impor akan jauh lebih mudah dilakukan,” tambahnya.
Terkait program hilirisasi seperti pembangunan pabrik garam industri (P3 Garam), HMPG Jatim mengingatkan pemerintah soal dampak psikologis bagi petani konvensional. Hasan menyarankan agar lokasi pabrik pengolahan air laut menjadi garam industri ditempatkan di luar sentra produksi rakyat seperti Madura, guna menghindari benturan pasar langsung dengan garam rakyat.
Selain itu, HMPG Jatim mendorong pembentukan Tim Pengawas Garam Dalam Negeri yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan asosiasi petani. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi neraca garam nasional dan mencegah rembesan garam impor yang seringkali merugikan petani lokal akibat ketidaksinkronan data statistik.
HMPG Jatim berencana segera melayangkan surat resmi kepada Presiden untuk mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, demi memastikan kesejahteraan petani di tengah upaya mengejar kedaulatan garam nasional. [rac.dre]


