30 C
Sidoarjo
Thursday, April 30, 2026
spot_img

Jelang Lebaran, PPPK Paruh Waktu Pemkab Tulungagung Undurkan Diri, Terbanyak dari Dinas Pendidikan


Tulungagung, Bhirawa
Belum genap tiga bulan menerima SK pengangkatan, sebanyak 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Tulungagung mengundurkan diri. Dari 18 PPPK paruh Waktu itu, tiga di antaranya mengundurkan diri karena meninggal dunia.

Pj Sekda Tulungagung, Soeroto, Rabu (11/3), mengungkapkan 18 PPPK Paruh Waktu yang mengungdurkan diri berasal dari sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tulungagung. “Yang terbanyak dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Ia menyebut jumlah PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung yang mengundurkan diri sebanyak tujuh orang. Kemudian disusul dari RSUD dr Iskak Tulungagung sebanyak lima orang.

“Yang lima PPPK Paruh Waktu dari RSUD dr Iskak, tiga orang mengundurkan diri dan dua orang lainnya meninggal dunia,” paparnya.

Secara rinci menurut Soeroto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung ini, PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri dari Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung sebanyak satu orang, Dinas Kesehatan (satu orang), RSUD dr Iskak Tulungagung (tiga orang).

Kemudian , Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung (tujuh orang), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung (satu orang) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung (dua orang).

Sedang yang meninggal dunia, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung sebanyak satu orang dan dari RSUD dr Iskak Tulungagung sejumlah dua orang.

Berita Terkait :  PRPP-GRR Raih Penghargaan Patra Nirbhaya Karya Pratama

Suroto tidak menjelaskan mengapa 15 PPPK Paruh Waktu sampai mengundurkan diri. “Tidak ada keterangan. Mereka mengundurkan diri saja,” timpalnya.

Namun demikian, mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung ini membeberkan jika posisi PPPK Paruh Waktu yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia tidak akan ada penggantinya. Artinya, tidak akan ada perekrutan PPPK Paruh Waktu yang baru sebagai penganti mereka.

“Jadi tidak akan ada perekrutan tenaga PPPK Paruh Waktu baru. Posisi PPPK Paruh Waktu yang ditinggal mengundurkan diri tidak akan diisi orang baru,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan guru PPPK Paruh Waktu pada bulan lalu sempat mendatangi Kantor DPRD Tulungagung dan melakukan doa bersama. Perwakilan mereka yang beraudiensi dengan pimpinan dewan mengutarakan jika kesejahteraannya bukannya meningkat setelah mendapat SK PPPK Paruh Waktu, tetapi justru sebaliknya.

Mereka kini hanya menerima gaji sebesar Rp 350 ribu saja. Gaji yang minim itu menurut mereka ketika dibawa pulang sangat tidak layak untuk hidup bersama keluarganya.

BKPSDM Kabupaten Tulungagung mencatat jumlah PPPK Paruh Waktu yang mendapat SK pengangkatan dan diserahkan langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada tanggal 31 Desember 2025 lalu sebanyak 5.415 orang.

Mereka terbagi dari tenaga teknis sejumlah 2.885 orang, kemudian guru sebanyak 1.628 orang dan 902 orang dari tenaga kesehatan. [wed.gat]

Berita Terkait

5 COMMENTS

  1. Coba dana MBG yg gk urgent itu dikasi ke mereka yg telah mengabdi. Baru MBG mulai dari prioritas bukan pukul rata kyak kelaparan masal aja

  2. Setuju pakai banget, PPPK Paruh Waktu sampai saat ini belum digaji dan saling lempar tanggungjawab, kasihan mereka jg butuh makan bersama keluarganya apalagi ini menjelang hari raya, miris sekali

  3. Suami saya kebetulan pppk paruh waktu. Gaji memang lebih besar sbelum jadi PPPK paruh waktu. Semenjak pelantikan gaji kerj selama bulan Januari – Maret belum cair. Baru hari ini cair tapi bulan Januari – februari saja. Maret blum cair. Sedangkan kami juga punya tanggungan cicilan rumah yg tiap bulanya harus dibayar. Susahnya kami mencari penghasilan tambahan untuk bulan Januari – Maret ini untuk membayar angsuran. Kerja disekolahan pulang udah sore ditambah kerja lagi diluar sampai jam 12 malam demi mencukupi kebutuhan keluarga dengan orangtua sakit . Masyaallah sekali . Semoga Alloh memberikan kemudahan kepada keluarga kami dalam mencari rejeki. Semoga kedepannya ada titik terang. Kalo mau memilih dulu sebenarnya gak akan mau ikut PPPK paruh waktu kalo akhirnya jadi begini. Masa kerja selama 13 tahun pengapdian disekolahan tidak berlaku. Yang berlaku hanya status ijazah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!