33 C
Sidoarjo
Friday, March 27, 2026
spot_img

Pejabat di Sidoarjo Diimbau segera Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2025

Sidoarjo, Bhirawa
Para pejabat di Pemkab Sidoarjo diimbau Bupati Sidoarjo, Subandi, agar melaporkan SPT tahunan 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan.

Menurut Bupati Subandi, Jumat (6/3) akhir pekan lalu, usai melakukan perjanjian kerja sama optimaliasi pemungutan pajak pusat dan daerah, dengan Kanwil DJP II Jatim yang dilakukan di Pendopo Delta Wibawa.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Kanwil DJP II Jatim, Aridel Mindra beserta jajarannya serta para pimpinan perangkat daerah di Pemkab Sidoarjo.

Bupati Subandi mengatakan, dirinya sudah melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan menggunakan sistim Coretax . Prosesnya diakui sangat mudah. Dirinya mengajak semua masyarakat Sidoarjo agar melaporkan SPT Tahunan 2025 karena melaporkan pajak merupakan kontribusi dalam mendukung pembangunan negara.

”Proses menyampaikan SPT Pajak dengan sistim ini cukup mudah,” katanya dalam kesempatan itu.

Kanwil DJP II Jatim mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemkab Sidoarjo tersebut. Perjanjian ini merupakan optimaliasi untuk pemungutan pajak pusat.

Kepala Kanwil DJP II Jatim, Aridel Mindra berharap dari perjanjian dengan Pemkab Sidoarjo akan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan bagi masyarakat Sidoarjo.

”Kami akan terus mendampingi wajib pajak untuk memenuhi administrasi perpajakan secara benar lengkap dan tepat waktu. Sinergi dengan para pumpinan ini semoga dapat dicontoh masyarakat Sidoarjo lain. Semoga semua masyarakat Sidoarjo semakin sadar dan meningkat dalam melaporkan SPT Tahunanya,” jelas Aridel. [kus.fen]

Berita Terkait :  Mbak Ulfi Sambangi Warga Penderita Penyakit Tumor Disambut Tangis Haru

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!