27 C
Sidoarjo
Thursday, March 5, 2026
spot_img

Bupati Nganjuk Pertegas Status Jalan Melalui SK 171/2024; Desa Wajib Mandiri


Nganjuk, Bhirawa
Dalam bebrapa hari ini kita disuguhi aksi protes warga Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot yang menanam pohon pisang dan melepas lele di jalan yang rusak pada hari Selasa (3/3/2026).

“Kami sudah bosan hanya diberi janji. Sudah 10 tahun jalan ini hancur, kalau hujan jadi kubangan, ini bentuk protes kami tidak pernah diperbaiki, kami dari masyarakat Dusun Bandung Lor tidak ada perhatian dari Pemerintah Daerah dan Desa Betet untuk melihat jalan ini,” ujar Yitno, salah satu warga RT 26 Dusun Bandung di lokasi aksi.

Menurut Pujiono SH, M.H, Direktur edu Politik sebuah lembaga penguatan masyarakat sipil, edukasi dan advokasi:

” Sebenarnya tidak boleh lagi dijawab dengan saling lempar tanggung jawab. Kepastian hukum tersebut sudah ada setelah diterbitkannya Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/171/K/411.013/2024. SK tersebut menjadi kompas bagi masyarakat untuk mengetahui siapa yang sebenarnya wajib bertanggung jawab atas ruas jalan yang hancur tersebut.” terang Pujiono.

Dalam lampiran SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah memetakan total 1.481,997 KM jalan kabupaten. Untuk Kecamatan Ngronggot sendiri, terdapat 77,454 KM yang masuk kategori Jalan Kabupaten.

“Artinya, jika sebuah ruas jalan di Desa Betet tidak tercantum dalam daftar SK Bupati ini, maka secara otomatis jalan tersebut berstatus Jalan Desa. Di sinilah peran warga untuk memeriksa data: jika itu jalan desa, maka sasaran tuntutan sebenarnya adalah Kepala Desa (Kades) dan BPD, bukan lagi Dinas PUPR atau Bupati.” ungkap Pujionio, Kamis (05/03/2026).

Berita Terkait :  Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Cukup Dihadapi dengan Peta Lama

“Rentang waktu selama 10 tahun tersebut apakah pernah pihak desa sudah pernah bersurat resmi baik ke Dinas PUPR atau kepada kepala daerah ?. Jadi tidak semua ruas jalan adalah kewenangan Dinas PUPR, Desa dengan dana DD/ADD bisa melakukan pekerjaan konstruksi asalkan sudah direncanakan dalam musrenbangdes dengan BPD. Namun Dinas PUPR juga tetap melakukan pendampingan teknis terkait pekerjaan konstruksi tersebut” tambahnya. Ndro.gat

Pentingnya partisipasi Warga dalam Musrenbangdes
Literasi kewenangan ini menuntut partisipasi aktif warga. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Sesuai UU Desa, warga wajib terlibat mulai dari:
Perencanaan: Mendesak perbaikan jalan masuk dalam prioritas Musrenbangdes.
Penganggaran: Memastikan Dana Desa (DD) atau ADD dialokasikan secara transparan untuk infrastruktur desa.
Pengawasan: Menjaga agar pengerjaan jalan sesuai standar dan tidak cepat rusak akibat muatan berlebih.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Keuangan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Eddy menurutnya: “Sesuai dengan UU Desa tahun 2014, dana desa bisa digunakan untuk pembangunan fisik atau konstruksi. ” terang Eddy saat di temui di ruang kantor Dinas PMD.

“Peran serta masyarakat desa memang mutlak diperlukan dalam pembangunan di desa, karena hanya mereka yang mengerti apa kebutuhan masyarakat desa tersebut. Peran aktif masyarakat mulai dari fase perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan sangat diharapkan.” Pungkas Edy

Kades Proaktif: Ajukan Bantuan Jika Dana Desa Tak Cukup UU Nomor 2 Tahun 2022 (Perubahan UU Jalan) memang memungkinkan Pemerintah Kabupaten atau Pusat mengambil alih perbaikan jalan desa. Namun, mekanisme ini tidak bisa berjalan tanpa usulan resmi dari Kepala Desa.

Berita Terkait :  Pemkot Batu Gelar FGD Wujudkan Kolaborasi Pemerintahan Bersih Akuntabel

“Kades tidak bisa lagi beralasan tidak ada anggaran. Jika DD tidak cukup, Kades wajib proaktif mengajukan bantuan ke Dinas PUPR atau Pusat berdasarkan mandat UU Jalan yang baru,” tegas Pujiono. [dro.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!