DPRD Jatim, Bhirawa
Rencana pengadaan mobil listrik baru untuk kepala daerah di Kabupaten Tuban menuai sorotan dari DPRD Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, meminta agar rencana tersebut ditunda sementara mengingat pemerintah tengah melakukan kebijakan efisiensi anggaran.
Politikus Partai Gerindra dari daerah pemilihan Bojonegoro–Tuban itu menilai, di tengah upaya penghematan anggaran pemerintah, pengadaan kendaraan dinas baru dengan nilai besar berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Dalam situasi efisiensi anggaran seperti sekarang, sebaiknya pengadaan mobil dinas baru ditunda dulu. Masih bisa menggunakan kendaraan dinas yang lama,” kata Budiono saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (5/3).
Menurutnya, ia telah menerima laporan dari sejumlah warga di Kabupaten Tuban yang mengaku resah setelah mendengar kabar rencana pengadaan mobil listrik baru untuk kepala daerah setempat dengan nilai fantastis.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kendaraan dinas baru tersebut akan digunakan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono. Pengadaan kendaraan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp1,8 miliar.
Rinciannya, Bupati Tuban disebut akan mendapatkan mobil listrik dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan Wakil Bupati Tuban memperoleh kendaraan dinas baru senilai Rp600 juta.
Budiono menilai, langkah tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama ketika pemerintah pusat maupun daerah sedang mendorong efisiensi belanja.
“Bukan berarti tidak boleh. Tetapi momentumnya perlu dilihat. Ketika pemerintah sedang mengajak semua pihak berhemat, langkah-langkah seperti ini harus lebih bijak dipertimbangkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sebenarnya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pengadaan kendaraan listrik untuk instansi pemerintah merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, Budiono menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta sensitivitas publik.
“Prinsip penggunaan kendaraan listrik memang baik untuk mendukung transisi energi dan ramah lingkungan. Tetapi tetap harus memperhatikan kondisi fiskal daerah dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam menentukan prioritas belanja daerah, terutama di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih mendesak.
“Prioritas anggaran seharusnya lebih diarahkan pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. [geh.kt]


