DPRD Jatim, Bhirawa
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia memastikan hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan tanpa pengurangan maupun penundaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Untari menyusul langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR dan membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota se-Jawa Timur menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut Untari, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pemerintah yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Komisi E DPRD Jawa Timur mendukung penuh langkah Pemprov Jatim membentuk Satgas Pengawasan THR. Namun dukungan saja tidak cukup. Kami akan memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja, terutama buruh yang sering berada dalam posisi rentan,” ujar Untari saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).
Sebagai mitra kerja perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pihaknya berencana meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur terkait perkembangan pengaduan pekerja, tingkat kepatuhan perusahaan, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Untari menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“THR bukan bonus, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha. THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan. Karena itu, tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda atau mencicil pembayaran,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menilai keterlambatan pembayaran THR akan berdampak langsung pada kehidupan keluarga buruh. Menurutnya, menjelang Lebaran kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga THR menjadi penopang penting bagi pekerja berpenghasilan rendah.
“Kalau THR terlambat atau bahkan tidak dibayarkan, yang paling terdampak adalah keluarga buruh. Anak-anak mereka, kebutuhan pangan, sandang, hingga ongkos mudik sangat bergantung pada THR,” katanya.
Untari juga meminta agar 54 posko pengaduan yang telah dibentuk tidak hanya bersifat administratif, tetapi disertai sosialisasi masif agar pekerja mengetahui hak dan mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran.
Ia mendorong agar pengawasan dilakukan secara aktif, termasuk melalui inspeksi mendadak di perusahaan-perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan.
“Satgas harus bekerja aktif. Jangan hanya menunggu laporan. Perlu ada inspeksi mendadak, dialog dengan serikat pekerja, dan pemetaan perusahaan yang berpotensi tidak patuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Untari menegaskan pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Kalau ada perusahaan yang membandel, sanksi harus diterapkan. Kita perlu memberi efek jera agar setiap tahun persoalan THR tidak terus berulang,” katanya.
Ia menilai pengawasan THR juga menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam melindungi tenaga kerja, mengingat Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia.
Selain itu, Untari menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja kontrak, outsourcing, pekerja harian lepas, hingga sektor informal yang kerap berada dalam posisi tawar rendah.
“Jangan sampai ada diskriminasi. Pekerja kontrak, outsourcing maupun harian lepas tetap memiliki hak jika telah memenuhi ketentuan masa kerja. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegasnya.
Untari pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pembayaran THR.
“Silakan laporkan jika ada pelanggaran. Komisi E DPRD Jawa Timur siap menindaklanjuti dan memanggil pihak terkait. Kami ingin memastikan tidak ada buruh yang diperlakukan tidak adil,” pungkasnya. [geh.kt]


