25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 4, 2026
spot_img

Cegah Penyalahgunaan Aset, Pemprov Jatim Kandangkan Kendaraan Dinas H-3 Lebaran


Pemprov, Bhirawa
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jatim akan ditarik dan diparkir terpusat di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Setdaprov Jatim) mulai H-3 Lebaran hingga berakhirnya masa libur dan cuti bersama.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa kendaraan berpelat merah adalah aset negara yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, liburan keluarga, atau aktivitas non-dinas lainnya.

Kabag TU Biro Umum Setdaprov Jatim, Joko Bramono Susilo, menjelaskan bahwa sebelum kendaraan dikandangkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas yang berada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim.

Pendataan ini meliputi identitas kendaraan, penanggung jawab, hingga kondisi kendaraan terakhir saat diserahkan. Dengan basis data yang rapi, Pemprov ingin memastikan akuntabilitas dan kemudahan pelacakan bila di kemudian hari terjadi persoalan hukum maupun administrasi terkait aset.

Menurut Bram, seluruh kendaraan yang tidak memiliki tugas operasional mendesak wajib diserahkan dan tidak boleh digunakan selama periode libur Lebaran 2026.

Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan yang memiliki urgensi tinggi, terutama yang terkait langsung dengan pelayanan publik yang harus tetap berjalan meski dalam suasana libur panjang.

Beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan antara lain, ambulans milik fasilitas kesehatan, rumah sakit daerah, maupun puskesmas yang harus selalu siaga untuk pelayanan kegawatdaruratan medis.

Berita Terkait :  Purnawirawan TNI-Polri se Bojonegoro Siap Menangkan Paslon 02 Wahono-Nurul

Kendaraan operasional tanggap bencana milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang digunakan saat terjadi bencana alam, kebakaran, atau kedaruratan lain.

Kendaraan operasional tertentu di instansi yang memang harus tetap standby, seperti layanan sosial untuk penanganan gelandangan dan orang terlantar, layanan kedaruratan kesejahteraan sosial, dan kemungkinan kendaraan yang menunjang pengamanan jalur mudik bekerja sama dengan instansi lain.

Bram menegaskan, meski pihaknya berharap tidak terjadi bencana atau keadaan darurat selama libur Lebaran, Pemprov Jatim tetap harus menyiapkan skenario siaga, sehingga kendaraan-kendaraan tersebut tidak boleh ikut dikandangkan.

“Kita berharap tidak terjadi apa-apa namun kita harus siaga. Intinya kita menekankan prinsip kehati-hatian dan pelayanan publik,”ujarnya.

Pelaksanaan kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri, sehingga Biro Umum Setdaprov Jatim akan berkoordinasi erat dengan sejumlah perangkat daerah terkait. Di antara instansi yang dilibatkan adalah BPBD Jatim, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta dinas-dinas teknis lain yang memiliki kendaraan operasional dengan karakter pekerjaan yang tetap berjalan meski hari libur.

Rangkaian persiapan dimulai dari penyusunan surat edaran, sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah, penentuan titik parkir terpusat, hingga pengaturan mekanisme serah-terima kendaraan.

“Untuk pengandangan kendaraan dinas akan dilakukan di Kantor Setda,” ujar Bram menambahkan.

Skemanya antara lain berupa, pendataan dan penjadwalan penyerahan kendaraan oleh masing-masing pengguna, pemeriksaan kondisi fisik dan kelengkapan kendaraan saat diserahkan, penerbitan tanda bukti serah terima yang nantinya digunakan saat pengambilan kembali setelah libur usai. Skema seperti ini juga telah dipraktikkan di Jawa Timur pada momen Lebaran sebelumnya.

Berita Terkait :  Empat Dapur MBG Operasional, Wabup Pamekasan Terima Kasih ke Prabowo-Gibran

Secara realistis dapat diperkirakan bahwa kendaraan dinas yang dikandangkan Pemprov Jatim pada Lebaran 2025 berada pada kisaran 800-1.000 unit, mulai dari kendaraan roda empat hingga roda dua operasional.

Untuk Lebaran 2026, kebijakan pengetatan aset dan efisiensi belanja daerah yang mengikuti Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja APBN dan APBD berpotensi membuat jumlah kendaraan yang ditarik sedikit lebih besar, misalnya di kisaran 1.000-1.100 unit, seiring upaya pemprov memperluas cakupan kendaraan yang wajib parkir terpusat.

Dengan demikian, jika pada 2025 diperkirakan sekitar 900 kendaraan dinas pemprov dikandangkan, maka pada Lebaran 2026 jumlah tersebut berpotensi meningkat sekitar 10-20 persen.

Kenaikan ini terutama karena pengetatan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, perluasan kategori kendaraan yang wajib dikandangkan, dan penguatan fungsi pengawasan oleh Satpol PP serta inspektorat daerah agar tidak ada lagi kendaraan berpelat merah yang berkeliaran di jalur mudik tanpa tugas resmi. Aya.gat

Pemprov Jatim menggarisbawahi bahwa kebijakan pengandangan kendaraan dinas bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Ada beberapa tujuan utama. Pertama, mencegah penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, terutama pada momentum mudik Lebaran yang rawan pelanggaran.

Kedua, menunjukkan empati kepada masyarakat, bahwa pejabat dan ASN tidak memanfaatkan fasilitas negara di saat banyak warga harus menanggung biaya mudik secara mandiri.

Berita Terkait :  Lanjutkan Estafet TMBG, Dinkes Kota Batu Gandeng PDGI Gerilya ke Sekolah

Ketiga, menekan potensi kecelakaan atau insiden hukum yang melibatkan kendaraan berpelat merah di luar tugas resmi. Keempat, memudahkan pengawasan dan perawatan berkala kendaraan dinas ketika libur panjang.

Sejumlah kepala daerah di Jawa Timur sebelumnya juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bisa melukai perasaan rakyat, sebab kendaraan tersebut dibeli dari uang pajak masyarakat. Dengan pengandangan dan larangan penggunaan untuk mudik, diharapkan muncul kedisiplinan ASN untuk memisahkan tegas antara kepentingan pribadi dan kedinasan.

Melalui kebijakan pengandangan kendaraan dinas pada Lebaran 2026, Pemprov Jatim mengirim pesan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan berkeadilan. ASN didorong memberikan contoh baik dengan menaati aturan, sementara masyarakat diharapkan ikut mengawasi bila menemukan pelanggaran di lapangan, sehingga praktik penggunaan kendaraan dinas di Jawa Timur kian tertib dari tahun ke tahun. [aya]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!