27 C
Sidoarjo
Tuesday, March 3, 2026
spot_img

Komisi VI DPR: Kerja Sama Perdagangan Indonesia-AS Harus Pertimbangkan Dampak Langsung Usaha Kecil

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto,

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) harus mengedepankan perlindungan terhadap UMKM, industri nasional, dan stabilitas ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI memastikan proses ratifikasi tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak langsung bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.

“Tentu dalam agenda rapat yang akan datang, Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan sebagai mitra kerja untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut,” tegas Adisatrya Suryo Sulisto, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa sebagai perjanjian internasional, ART wajib melalui proses ratifikasi di DPR RI agar pembahasannya transparan dan akuntabel. Menurutnya, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan. “UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional,” .ujarnya.

Dari sisi perlindungan pelaku usaha kecil, Komisi VI DPR memberi perhatian serius terhadap potensi masuknya produk impor bertarif 0 persen yang bisa menekan produksi dalam negeri. “Jika ditemukan risiko signifikan seperti kegerusnya daya saing produk UMKM akibat masuknya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen, maka DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku UMKM,” jelas Adisatrya.

Berita Terkait :  Warga Dhuafa di Kecamatan Krian dapat Bantuan Sembako dari PWRI Sidoarjo

Selain itu, Ia menekankan pentingnya menjaga kebijakan hilirisasi demi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja di dalam negeri. “Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan perdagangan internasional dengan tarif dari Amerika Serikat. Di sisi lain, pemerintah harus mempertahankan kedaulatan industri domestik melalui kebijakan hilirisasi,” ungkapnya.

Terkait dampak fiskal, DPR juga meminta pemerintah memaparkan analisis yang komprehensif sebelum ratifikasi dilakukan. “Simulasi fiskal atau analisis dampak fiskal dari pemerintah ini sangat penting untuk dipaparkan sebelum nantinya DPR menyetujui ratifikasi atas perjanjian dagang tersebut,” kata Adisatrya.

Kendati demikian, Legislator Dapil Jawa Tengah ini mengingatkan bahwa kondisi APBN per Januari 2026 tercatat defisit 0,21 persen atau setara Rp54,6 triliun. “Perubahan tarif impor yang berdampak pada penerimaan bea masuk perlu menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan risiko tekanan terhadap APBN apabila defisit perdagangan membesar,” pungkasnya.

Komisi VI DPR memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar kesepakatan perdagangan ini tetap berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga daya saing UMKM, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!