Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (SA) hingga mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi (SUN) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama SA selaku mantan Wabup Pati, dan SUN selaku mantan Ketua DPRD Pati sekaligus tim sukses Bupati Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK juga memanggil sejumlah tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2024, di antaranya adalah AE dan TON, kemudian mantan anggota DPRD Pati berinisial AS, serta anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati berinisial MAN.
Selain itu, dia mengatakan KPK memanggil sejumlah kepala desa, yakni ES selaku Kades Perdopo, SUS selaku Kades Gajihan, TAF selaku Kades Pundenrejo, SUY selaku Kades Gesegan, WE selaku Kades Mojo, YUN selaku Kades Dororejo, dan DT selaku Kades Batursari.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. [ant.kt]


