24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

RUU Perampasan Aset Pastikan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, usai Rapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) terkait pendalaman dan perkembangan draf RUU tentang Perampasan Aset. Rapat ini menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan substansi hukum sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih lanjut.

Adang menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Adang usai Rapat Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), yang membahas laporan perkembangan penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, penjelasan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.

ā€œKomisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,ā€ tegas Adang di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Adang menjelaskan bahwa berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Berita Terkait :  Terkait MBG Dewan Fokus Pengawasan dan Pendampingan

ā€œPerampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,ā€ kata Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Adang mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik yang luas, melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

ā€œRUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,ā€ pungkas Adang. (ira hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru