32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Harap Peningkatan Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

HM Rusdi Sutejo
Saat pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil dan RSUD Grati masa bakti 2026-2030 , Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan pengukuhan Dewas BLUD dua RSUD adalah komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola Rumah Sakit Daerah yang baik, profesional sekaligus transparan dan akuntabel.

Menurut Mas Rusdi, saat pengukuhan di Auditorium Mpu Sindok, Perkantoran Pemkab Pasuruan, di Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/1), komitmen ini terrmasuk juga, sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Harapan saya seluruh Dewas yang dikukuhkan bisa mampu menjalankan amanah dengan penuh integritas, independensi dan profesionalisme. Tentu, pengawasan terhadap pengelolaan BLUD harus berjalan sesuai dengan peraturan UU dengan tetap mengedepankan mutu pelayanan publik,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya HM Rusdi Sutejo.

Pihaknya menegaskan pentingnya besinergi dan kolaborasi lintas lini. Baik yang terjalin antara Dewas bersama Direksi RSUD maupun Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

“Saya optimis RSUD Bangil dan RSUD Grati akan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat manajemen rumah sakit. Hingga, menjawab tantangan transformasi layanan kesehatan yang semakin dinamis,” jelas Mas Rusdi.

Pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan ini menjelaskan susunan keanggoaan Dewas periode masa bhakti 2026-2030 penuh tantangan sekaligus peluang.

Berita Terkait :  Siap Gerakan Mesin Partai

Adapun, fokusnya lebih kepada era digitalisasi layanan kesehatan, peningkatan standar mutu pelayanan. Hal itu ditambah lagi dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, aman dan berkeadilan.

“Dewas harus mampu memberikan masukan strategis. Mampu melakukan pengawasan konstruktif untuk mendorong kinerja BLUD yang berkelanjutan,” tambah Mas Rusdi.

Kepala Dinkes Kabupaten Pasuruan, Arma menambahkan dikukuhkannya Dewas RSUD Bangil dan RSUD Grati untuk memberikan legitimasi formal dan yuridis terhadap keanggotaannya.

Sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan RSUD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

“Dikukuhkannya Dewas untuk mendorong terwujudnya pelayanan prima tata kelola rumah sakit yang baik, good hospital governance,” kata Arma. [hil.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru