DPRD Nganjuk, Bhirawa
Keputusan DPR RI menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025 menjadi gelombang yang menjalar hingga ke pemerintah daerah.
Di Kabupaten Nganjuk, sorotan publik langsung tertuju pada besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima pimpinan serta anggota DPRD, yang dianggap jauh dari prinsip efisiensi fiskal.
Berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nganjuk Nomor 188/2/K/411.013/2023 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Transportasi DPRD Tahun Anggaran 2023 silam diperbarui oleh Keputusan Bupati No: 188/1/K/411.013/2024 yang di tanda tangani oleh Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna tercatat Ketua DPRD Rp 26.911.000 per bulan.
Wakil Ketua DPRD Rp18.910.000 per bulan, anggota DPRD Rp12.758.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp10.000.000 per bulan untuk setiap anggota.
Besaran tunjangan ini, meski legal secara administratif dan sudah di kaji appraisalnya, mulai dipertanyakan publik karena dinilai tidak mencerminkan kondisi fiskal daerah dan tingkat kebutuhan riil.
Moral Budgeting dari Senayan, Tekanan untuk Daerah
Pemangkasan tunjangan di DPR RI dianggap publik sebagai bentuk penataan ulang etika anggaran. Langkah ini memicu harapan bahwa DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ikut melakukan penyesuaian serupa.
Menurut Direktur edu politik, Pujiono yang pernah menjabat sebagai ketua KPU dua periode, mengatakan bahwa di Nganjuk, harapan itu semakin kuat mengingat kondisi anggaran daerah yang rentan.
”Belanja pegawai telah mencapai sekitar 45% dari total APBD, melampaui batas ideal yang direkomendasikan para pengamat keuangan daerah. Pada saat yang sama, belanja sosial dan program pro-rakyat tidak mengalami penguatan signifikan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat angka tunjangan perumahan DPRD tampak tidak relevan dengan kemampuan keuangan daerah. Kemudian Pujiono menjelaskan hasil dari tim riset edu politik, bahwa pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD selalu membutuhkan pijakan hukum dan administrasi yang akurat.
”Pada tahun anggaran 2023, Sekretariat DPRD menggunakan hasil appraisal yang dilaksanakan melalui paket pengadaan tahun 2022 sebagai dasar penyesuaian besaran tunjangan. Proses tersebut dilakukan sesuai kebutuhan saat itu, terutama untuk memastikan bahwa nilai tunjangan memiliki rujukan profesional dari pihak independen,” jelasnya. [dro.dre]


