Kab Kediri, Bhirawa
PT Matahari Sedjakti Sejahtera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sekar Pamenang dalam sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (26/11). Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama (wanprestasi) dalam pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo.
Menurut kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera, Imam Mokhlas, gugatan ini diajukan karena pihak tergugat dianggap tidak memenuhi kewajiban pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana telah ditetapkan dalam izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Realisasi pembangunan sejumlah fasilitas seperti penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, kondisi ini menyebabkan genangan air saat musim hujan,” ujar Imam.
Imam juga menyoroti adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan, serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan PT Sekar Pamenang dalam proses pemasaran dan penjualan rumah. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dengan harga riil yang dibayarkan oleh pembeli, sehingga memunculkan indikasi kerugian negara.
”Dari data yang kami ajukan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. Kewajiban wajib pajak adalah menyampaikan data apa adanya, namun dalam realisasinya terdapat perbedaan yang cukup jauh,” tegasnya.
Dalam gugatannya, PT Matahari Sedjakti Sejahtera juga menarik Kejaksaan Negeri setempat sebagai turut tergugat. Langkah ini diambil dengan harapan agar lembaga ini melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek perumahan itu.
Kerja sama antara kedua belah pihak dimulai pada tahun 2024 dengan jangka waktu tiga tahun. Dalam perjanjian ini, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menyediakan lahan bersertifikat seluas 4.711 meter persegi yang terbagi dalam 59 kavling. Sementara itu, PT Sekar Pamenang bertanggung jawab untuk memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai dengan site plan yang telah disepakati.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Emi Puasa Handayani, menyatakan, pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas administrasi. Dan memastikan pihaknya akan hadir pada sidang berikutnya dan akan menyampaikan bantahan terhadap materi gugatan yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera.
”Ini hak PT Matahari untuk mengajukan gugatan dengan materi versi mereka. Kami dari PT Sekar Pamenang tentu memiliki bantahan yang akan kami sampaikan dalam jawaban nanti,” ujar Emi melalui sambungan telepon.
Selain Kejaksaan Negeri, para pihak yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini antara lain notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri (melalui Dinas Perkim dan Dispenda), BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit. [van.nov.fen]

