25 C
Sidoarjo
Saturday, December 6, 2025
spot_img

Jalin Kerjasama dengan Kejari Jombang, Perumdam Tirta Kencana Teken MoU Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Penandatanganan MoU antara Perumdam Tirta Kencana Jombang dengan Kejari Jombang.

Jombang, Bhirawa.
Perkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) guna memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di bidang perdata dan tata usaha negara yang bertempat di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang, Selasa (12/08).

Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H. beserta jajaran, Asisten II Setdakab Jombang Syaiful Anwar, ST., ME, dan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Joko Murcoyo, ST., M.Si.

Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim beserta jajaran manajemen Perumdam Tirta Kencana Jombang menyambut langsung segenap tamu.

Dalam sambutannya, Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim menyampaikan bahwa, kerjasama ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk memperkuat tata kelola perusahaan guna pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara.

“Kerjasama ini merupakan momentum yang sangat penting dalam pengimplematasian sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang,” kata Khoirul Hasyim.

“Utamanya dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya demi terciptanya tata kelola perusahaan yang professional dengan mengedapankan transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan pada Good Corporate Governance (GCG),” papar Khoirul Hasyim.

Berita Terkait :  Gelar Talenta Wirausaha 2024, BSI Targetkan 8.500 Peserta Seluruh Indonesia

Ke depan lanjut Khoirul Hasyim, kegiatan ini akan disusul dengan beberapa kegiatan lanjutan.

“Sehingga perwujudan GCG pada Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat guna terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jombang berkait dengan kebutuhan air aman,” ujar dia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, S.H., M.H menyampaikan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.

“Kerjasama ini diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kerjasama kita ke depannya dalam rangka saling memberikan dukungan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Kajari Jombang.

“Selain itu, dengan kerjasama ini dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, juga menjadi bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan suatu BUMD air minum yang modern, maju, dan sejahtera,” beber Kajari Jombang.

Lebih lanjut Kajari Jombang menyampaikan bahwa kerjasama ini, juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan operasional perusahaan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau permasalahan hukum di masa mendatang.

Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar menyambut baik terlaksananya penandatangan MoU ini serta menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan Oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang merupakan pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha yang ranahnya lebih kepada upaya pencegahan

Berita Terkait :  Dukung Ketahanan Pangan, PT Petrokimia Gresik Tingkatkan Keandalan Pabrik Phonska 1V

“Kerjasama ini tidak boleh dijadikan bumper berkait legalitas penyimpangan, melainkan mencegah terjadinya penyimpangan dalam mal admistrasi dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Asisten II Setdakab Jombang.

Sehingga, imbuh Syaiful Anwar, Perumdam Tirta Kencana manakala mendapati kegamangan dalam hal-hal berkaitan dengan hukum yuridis dapat berkonsultasi dengan Kejaksaaan negeri Jombang.

“Ke derpan, kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan Perumdam dari pelanggaran admistratif yang dapat merugikan negara, karena telah melalui pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Jombang,” pungkasnya.(adv.rif)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru